Satres Narkoba Polres Bogor Ungkap 14 Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba

- 18 Agustus 2023, 15:16 WIB
Polres Bogor ungkap pelaku pengadaran narkoba dan obat keras
Polres Bogor ungkap pelaku pengadaran narkoba dan obat keras /Humas polres Bogor/

HARIAN BOGOR RAYA -  Satuan Reserse Narkoba  Polres Bogor berhasil mengungkap 14 kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Bogor. Ke 14 kasus tersebut merupakan lima kasus peredaran narkotika jenis sabu dan 9 kasus sediaan farmasi.

Hanya dalam kurun waktu 2 minggu polres Bogor berhasil mengamankan 21 orang tersangka yang terlibat pada kasus tersebut. Keterangan tersebut disampaikan oleh Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda dalam konferensi pers di Mako polres Bogor.

"Dari pengungkapan tersebut, kami berhasil menangkap sebanyak 21 orang tersangka yang di antaranya 20 orang  laki-laki dan 1 seorang perempuan."ungkap Fitra.

Baca Juga: Tiga Kurir Narkoba Terancam Hukuman Pidana Mati

Selain itu dari tangan para pelaku tersebut di amankan juga barang bukti berupa sabu seberat 16,69 gram, sediaan farmasi sebanyak 11.601 butir, dan psikotropika sebanyak 77 butir.

Modus operandi yang di lakukan para pelaku ini ialah  dengan cara  sistem tempel, ataupun COD (bertemu langsung dengan pembeli). yang mana jaringan peredaran para pelaku ini sendiri  mencakup wilayah Kabupaten Bogor, dengan motif utama adalah faktor ekonomi, Jelas Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda

Para tersangka penyelahgunaan narkotika ini akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) ayat (1), pasal 112 ayat (2) ayat (1) undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun , paling lama 20 tahun, dan maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Baca Juga: 42 Pelaku Tindak Pidana Peredaran Narkoba Berhasil Dibekuk Petugas Polres Bogor

Sementara itu menurut Fitra lagi, bahwa terhadap pelaku penyalahgunaan obat-obatan sediaan Farmasi akan dijerat dengan Pasal 196, Pasal 197 No 36 tahun 2009 undang-undang RI tentang Kesehatan,  serta pasal 59 UU No.5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.  

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x