Begini Kesaksian Direktur PT BKU Rohadi di PN Tipikor dalam Kasus Proyek BTS 4G

- 21 September 2023, 10:50 WIB
Ilustrasi BTS Tower
Ilustrasi BTS Tower /Website Kejaksaan Agung RI

 

HARIAN BOGOR RAYA - Kesaksian Dirut PT Bintang Komunikasi Utama (BKU) Rohadi ini menarik di pengadilan Tipikor, dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo mengungkap fakta adanya mahar miliaran terkait pekerjaan power system.

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo mengungkap kesaksian Direktur PT Bintang Komunikasi Utama (BKU) Rohadi adanya mahar senilai Rp 75 miliar terkait pekerjaan power system, pada Rabu 20 September 2023.

Diketahui PT BKU telah terlibat dalam sejumlah proyek senilai ratusan miliar dengan berbagai jenis pekerjaan dan pengadaan jasa.

Baca Juga: Meninjau BTS di Solo, Menhub Minta Program 'Teman Bus' Terus Ditingkatkan

Dalam sidang lanjutan tersebut, Rohadi, diminta menjawab pertanyaan Hakim dengan jujur dan tulus. Dia mengakui bahwa ada pemberian uang yang terkait dengan proses pengadaan, namun ketika berbicara tentang pekerjaan jasa, Rohadi dengan integritas tinggi, dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada pemberian uang yang terlibat.

Apa yang membuat kesaksian Rohadi sangat menarik adalah pengakuannya tentang keuntungan yang diperoleh dari pekerjaan yang telah dilakukan oleh PT BKU. Ini mendorong Jaksa untuk menggali lebih dalam keterkaitan antara keuntungan dan transaksi pemberian uang. Rohadi menjelaskan bahwa pemberian uang terkait dengan pengadaan proyek karena permintaan dari pihak pemberi pekerjaan dan keterlibatan pihak lain dalam proses tersebut.

Jaksa Penuntut Umum telah dengan seksama mengungkap setiap detail, hingga Rohadi terpaksa mengakui adanya pemberian uang sebesar Rp 75 miliar kepada perusahaan perantara MYM.

Baca Juga: Menkominfo Tersangka Korupsi Proyek BTS Bakti Kominfo, Johnny G Plate Resmi Ditahan

"Iya ada pemberian uang sebesar Rp 75 miliar kepada perusahaan perantara MYM. Semua uang tersebut dialirkan melalui transfer antar rekening bank", ujar Rohadi pada Rabu 20 September 2023.

Halaman:

Editor: Didin Harian Bogor Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah