Cek Lokasi Layanan SIM Keliling Untuk Warga Jakarta Hari Ini Selasa 10 Oktober 2023

- 10 Oktober 2023, 06:25 WIB
Sim Keliling/Tangkap Layar YouTube
Sim Keliling/Tangkap Layar YouTube /


HARIAN BOGOR RAYA - TMC Polda Metro Jaya pada akun Medsos menyampaikan bagi warga Jakarta yang ingin memperpanjang SIM Selasa 10 Oktober 2023 ada dibeberapa titik lokasi.

Persiapankan kelengkapannya seperti KTP dan dokumen lainnya yang diperlukan, berikut lokasi gerai untuk perpanjangan SIM :

LOKASI PELAYANAN SIMKELILING Selasa, 10 Oktober 2023 Pukul 08.00 s/d 14.00 Wib:  
Jaktim : Mall Grand Cakung. 
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata.
Jakut : LTC Glodok.
Jakbar : Mall Citraland. 
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng.

Baca Juga: Berapa Biaya Membuat SIM Golongan A, B, C, D, Jenis-jenis SIM dan Syaratnya

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Cara perpanjang masa berlaku SIM di Satpas SIM keliling:

-Pemohon bisa melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM.

-Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.

-Setelah pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.

Baca Juga: Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Senin, Simak Lokasi dan Waktunya

-Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.

-Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan.

-Setelah itu, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto.

-Setelah foto, Anda tinggal menunggu SIM jadi. Nantinya petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.

Baca Juga: Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Sediakan Layanan SIM Keliling di Dua Lokasi Jakarta Hari Ini

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.***


Editor: UG Dani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x