Berapa Biaya Membuat SIM Golongan A, B, C, D, Jenis-jenis SIM dan Syaratnya

- 5 Agustus 2023, 11:36 WIB
Foto Ilustrasi.*
Foto Ilustrasi.* /

HARIAN BOGOR RAYA - Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Apabila pengendara kendaraan bermotor tidak memiliki SIM maka dapat ditilang.

Tarif pembuatan SIM berdasarkan masing-masing golongan tentunya berbeda.

Baca Juga: LINK NONTON The Uncanny Counter 2 Episode 3, 4 Tayang Setiap Hari Apa, Jam Berapa di Netflix?

Biaya pembuatan SIM Golongan A, SIM B I, SIM B II, SIM C hingga SIM D tertuang dalam PP No. 76 tahun 2020 tentang jenis tarif PNBP yang berlaku di POLRI.

Sebelum mengetahui biaya pembuatan SIM baru, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi di antaranya:

Syarat Membuat SIM

Permohonan tertulis
Bisa membaca dan menulis
Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan tekhnik dasar kendaraan bermotor.
Batas usia
• 16 Tahun untuk SIM Golongan C
• 17 Tahun untuk SIM Golongan A
• 20 Tahun untuk SIM Golongan BI / BII
Terampil mengemudikan kendaraan bermotor
Sehat jasmani dan rohani
Lulus ujian teori dan praktek.

Biaya Pembuatan SIM

Setelah mengetahui syarat yang harus dipenuhi, berikut informasi biaya membuat SIM baru berdasarkan golongannya masing-masing.

Halaman:

Editor: Gadis Bunga Cynintia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x