Pengendara Mobil Sigra Pelaku Penabrak Motor RX king Ditetapkan Sebagai Tersangka

- 19 Oktober 2023, 18:53 WIB
Mobil yang digunakan RKN untuk menyeret RX King di Jalan Dr Djunjunan hingga tol Pasteur diperlihatkan pada media, di Halaman Satlantas Polrestabes Bandung, di Jalan Merdeka, Kota Bandung pada Rabu 18 Oktober 2023.
Mobil yang digunakan RKN untuk menyeret RX King di Jalan Dr Djunjunan hingga tol Pasteur diperlihatkan pada media, di Halaman Satlantas Polrestabes Bandung, di Jalan Merdeka, Kota Bandung pada Rabu 18 Oktober 2023. //Pikiran Rakyat/Mochamad Iqbal Maulud

HARIAN BOGOR RAYA - Insiden kecelakaan yang melibatkan mobil Sigra dengan pengendara RX King pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 2023, berawal dari aksi RKN yang mengendarai mobilnya dengan kondisi dalam keadaan mabuk.

Dalam kondisi dirinya Tengah mabuk itulah RKN menabrak motor yang dikendarai RG (22) dan AR (22) di Jalan Dr Djunjunan, Kota Bandung, Jawa Barat, dan Kedua korban yang menaiki motor RX King tersebut pun terseret sepanjang 5 kilometer, sehingga mengakibatkan kedua korban mengalami luka-luka.

Dan setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan maka RKN pun ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu pun disebutkan oleh kasat lantas Polrestabes Bandung komisaris Eko Iskandar.

Baca Juga: Enam Kendaraan Terlibat Tabrakan Beruntun di Tol Semarang-Solo

"Iya, tersangka," ujar Eko Iskandar, di Mapolrestabes Bandung pada Rabu 18 Oktober 2023.

RKN menurut Eko disangkakan Pasal 311 ayat 2 dan 3 juncto Pasal 312 juncto Pasal 105 huruf a juncto Pasal 106 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Namun demikian walaupun tersangka RKN sudah ditetapkan sebagai tersangka dikarenakan ancaman hukuman pidananya di bawah 5 tahun, maka polisi tidak melakukan penahanan.

Baca Juga: Tidak Ada Korban Jiwa pada Insiden Kecelakaan Kereta Argo Wilis dan Argo Semeru di Kulonprogo

"4 tahun tidak dilakukan penahanan. Jadi tidak bisa dilakukan penahanan tapi proses tetap kita lanjutkan," ucapnya dikutip dari pikiran-rakyat.com.***

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x