Anwar Usman Dilaporkan oleh 16 Guru Besar serta Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

- 26 Oktober 2023, 21:55 WIB
16 orang guru besar hukum tata negara melaporkan Anwar Usman, Ketua Mahkamah Konstitusi (kanan) ke Dewan Kehormatan.(instagram @60dinfopo1itik).
16 orang guru besar hukum tata negara melaporkan Anwar Usman, Ketua Mahkamah Konstitusi (kanan) ke Dewan Kehormatan.(instagram @60dinfopo1itik). /

HARIAN BOGOR RAYA -Diduga melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi kepada majelis kehormatan MK (MKMK), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dilaporkan oleh 16 guru besar serta pengajar hukum tata negara dan hukum administrasi negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).

"Ada empat poin yang kami laporkan di sini yang ditujukan kepada Ketua MK Anwar Usman," hal itu diungkapkan Program Manager PSHK Indonesia, Violla Reininda saat konferensi pers usai mengajukan laporan itu di Gedung MK, Jakarta, Kamis 26 Oktober 2023.

Empat poin yang dimaksudkan dalam hal tersebut yaitu, pertama, Anwar Usman dinilai memiliki konflik kepentingan (conflict of interest) dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu disebut memberikan ruang kepada keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai calon wakil presiden.

Baca Juga: Diduga Terlibat KKN, Tim Pembela Demokrasi Indonesia Laporkan Presiden Jokowi dan Anwar Usman ke KPK

"Hal tersebut telah terkonfirmasi dengan yang bersangkutan (Gibran) mendaftarkan (diri) mendampingi calon presiden Prabowo Subianto," tambah Violla Reininda.

Poin Kedua, Anwar Usman di nilai sebagai ketua MK, tidak memiliki judicial leadership (kepemimpinan peradilan) dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut. Bahkan Ia disebut tidak mentaati hukum acara, karena proses peradilan yang dinilai terburu-buru.

"Dan juga secara tidak sesuai dengan prosedur, terutama berkenaan dengan tidak diinvestigasinya kejanggalan berupa penarikan kembali permohonan," ucap Violla Reininda.

Baca Juga: BEM Universitas Bangka Belitung Tolak Kehadiran Anwar Usman

Poin ketiga yaitu terkait sikap Anwar Usman ketika menghadapi concurring opinion (alasan berbeda) terhadap putusan MK dari dua hakim konstitusi, yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh.

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah