Diduga Terlibat KKN, Tim Pembela Demokrasi Indonesia Laporkan Presiden Jokowi dan Anwar Usman ke KPK

- 24 Oktober 2023, 07:19 WIB
Gedung KPK
Gedung KPK /

HARIAN BOGOR RAYA - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara melaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep, dan beberapa individu lainnya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

TPDI melaporkan para terlapor terkait dengan dugaan kolusi dan nepotisme dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Erick S.Paat selaku Koordinator pelapor, menyoroti posisi Anwar Usman sebagai Ketua MK dan Ketua Majelis Hakim dalam sidang penentuan batas usia calon presiden dari calon wakil presiden sebagai dugaan utama.

Baca Juga: Prabowo Subianto Akui Dirinya Bagian dari Dinasti Politik

Diketahui Anwar Usman sendiri merupakan adik ipar dari Presiden Jokowi, dan paman dari Gibran Rakabuming Raka yang saat ini telah dipastikan menjadi bacawapres dari Koalisi Indonesia Maju.

Dan nama Gibran Rakabuming Raka juga muncul di dalam beberapa permohonan uji materi di MK, termasuk nama Kaesang Pangarep.

Erick menegaskan, jika mengutip dari UU Kekuasaan Kehakiman, seharusnya ketua majelis hakim tidak boleh menjabat sebagai ketua MK. Apalagi posisi Anwar Usman merupakan adik ipar dari presiden Jokowi sekaligus paman Gibran dan Kaesang, ini mengindikasikan adanya kesengajaan dalam tindakan Anwar Usman.

Baca Juga: Usai Gandeng Gibran, Prabowo Pastikan Ingin Bertemu dengan Megawati

Dan terkait laporannya tersebut, Erick menyatakan bahwa komisi Pemberantasan Korupsi telah menerima laporan nya, dan pihaknya tinggal menunggu tindak lanjut dari lembaga penegak hukum tersebut.

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x