HARIAN BOGOR RAYA - Hari pertama di masa kampanye pilpres 2024, pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Ganjar pranowo dan Mahfud MD, mengunjungi dua tempat yang berbeda. Jika Ganjar pranowo hari ini Selasa 28 November 2023 mengunjungi Papua, sedangkan Mahfud MD di hari yang sama mengunjungi provinsi Aceh Nanggroe Darussalam.
Dalam dalam kunjungannya ke Merauke, Calon presiden Ganjar Pranowo bertemu dengan warga masyarakat dan juga dengan uskup agung Merauke, monsinyur Petrus canisius mandagi. Nampaknya dari hasil pertemuan tersebut, Ganjar terinspirasi oleh prinsip kehati-hatian dalam menyikapi sesuatu yang diterapkan oleh uskup agung.
Baca Juga: Inilah Visi Misi Pasangan Capres Cawapres Anies Baswedan-cak Imin
Pada pertemuan itu juga, mantan gubernur Jawa Tengah ini menerima 2 buah buku berjudul bringing justice and peace to Papua dan satu lagi berjudul belajar mencintai Papua. Di mana buku tersebut diberikan dari keuskupan agung Merauke di Papua Selatan.
"Kalau di pikiran terlintas 'oh tidak baik untuk masyarakat', maka jangan lakukan," ucap Ganjar usai menerima dua buku tersebut.
Nampaknya apa yang menjadi pikiran dan pandangan yang disampaikan oleh uskup agung Merauke menjadi satu inspirasi bagi Ganjar pranowo tentang bagaimana cara berpikir bersikap dan bertindak dalam menangani sesuatu.
Lebih lanjut Ganjar menyampaikan bahwa konsep uskup agung Merauke cuma satu yaitu gembira. Di mana kegembiraan harus ditunjukkan dengan toleransi.
"Konsepnya beliau cuma satu, gembira. Dan konsep gembira itu harus ditunjukkan dengan toleransi kita sehingga masing-masing berperan sesuai fungsinya. Kalau itu dijalankan beres lah," kata Ganjar.
Sementara itu, wakil Ketua Umum Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo - Mahfud Md, Andika Perkasa, menambahkan, bahwa pihaknya lebih menginginkan agar perangkat desa dapat diingatkan tentang pelanggaran netralitas. Yangmana pelanggaran netralitas bagi perangkat desa dapat dikenakan sanksi pidana.
Kemudian pada Pasal 282 dikatakan perangkat desa dilarang atau tidak boleh membuat keputusan yang menguntungkan salah satu pasangan capres-cawapres.
Kemudian sanksinya disebutkan dalam Pasal 490 yaitu: 'Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).'
"Jadi seharusnya itu mereka sebaiknya diingatkan untuk netral, tidak berpihak. Karena pada saat masa kampanye seperti sekarang, itu akan menyulitkan mereka kalau mereka tidak pernah membaca Undang-Undang itu sendiri karena akan membawa mereka ke ranah pidana," ujar Andika.***