Tiga Oknum Prajurit TNI Terdakwa Pembunuhan, Dituntut Hukuman Mati

- 28 November 2023, 07:08 WIB
Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena saat membacakan tuntutan dalam sidang kasus pembunuhan Imam Masykur
Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena saat membacakan tuntutan dalam sidang kasus pembunuhan Imam Masykur /Antara/Syaiful Hakim/

HARIAN BOGOR RAYA - Tiga oknum prajurit TNI, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur, akhirnya dituntut hukuman mati oleh Oditur Militer Jakarta.

Ketiga prajurit TNI tersebut yaitu Praka Riswandi, kemudian Praka Heri dan Praka Jasmowir. Ketiganya dipidana pokok pidana mati.

Hal itu disampaikan Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin 27 November dalam pembacaan tuntutan.

Baca Juga: Beberapa Fakta Kasus Penculikan dan Penganiayaan Terhadap Imam Masykur Hingga Korban Meninggal Dunia

"Terdakwa satu (Praka Riswandi Manik) pidana pokok pidana mati, terdakwa dua (Praka Heri Sandi) pidana pokok pidana mati dan terdakwa tiga (Praka Jasmowir) pidana pokok pidana mati," kata Jaya.

Selain di pidana mati, ketiga terdakwa juga mendapatkan hukuman tambahan, yakni dipecat dari dinas militer khususnya TNI Angkatan Darat.

Praka Heri Sandi adalah Anggota Direktorat Topografi TNI AD, Praka Jasmowir merupakan Anggota Kodam Iskandar Muda TNI AD, dan Praka Rismwandi Manik merupakan Anggota Paspampres.

Baca Juga: Firli Digantikan Nawawi Pormolango Resmi Dilantik Presiden Jokowi Jadi Ketua KPK Sementara

Oditur Militer berharap majelis hakim Militer II-08 memutuskan para terdakwa bersalah, dikarnakan ketiga oknum tersebut dipastikan secara bersama-sama melakukan tindak pidana penculikan seperti tertuang dalam pasal 328 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta melakukan pembunuhan berencana yang tertuang dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal-hal yang memberatkan para terdakwa, antara lain, perbuatan terdakwa bertentangan dengan undang-undang (UU), perbuatan melanggar Sapta Marga dan Sumpah Prajurit serta Delapan Wajib TNI. Sementara hal-hal yang meringankan para terdakwa tidak ada.

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x