Pengakuan MA Soal Penyeludupan Rohingya Ke Indonesia

- 18 Desember 2023, 14:42 WIB
Imigran rohingya terlihat menaiki mobil untuk dibawa ke penampungan lhokseumawe
Imigran rohingya terlihat menaiki mobil untuk dibawa ke penampungan lhokseumawe /antara/hayaturrahmah/

HARIAN BOGOR RAYA - Pasca ditetapkan sebagai tersangka, MA atau Muhammed Amin mengaku mendapat tugas untuk mengajak dan mengkoordinasikan berbagai warga etnis Rohingya agar pergi meninggalkan kamp penampungan dari Cox's Bazar Bangladesh menuju ke Indonesia. Syaratnya, warga yang ingin ikut harus membayar sejumlah uang.

"Tersangka bertugas sebagai pengemudi kapal yang dibantu oleh saksi AH dan HB. Kemudian, tersangka juga bertugas untuk membagikan makanan dan minuman kepada penumpang kapal dan dibantu oleh saksi AH," kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol. Fahmi Irwan Ramli di Banda Aceh, soal Rohingya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, setiap warga etnis Rohingya yang hendak keluar dari kamp di Bangladesh menuju ke Indonesia dikenakan biaya sebesar 100-120 ribu taka atau sekitar Rp14-16 juta per orang.

Baca Juga: 400 Orang Pengungsi Rohingya Kembali Mendarat di Aceh

"Peran MA yaitu sebagai pembawa kapal atau kapten kapal, serta pengendali yang membawa para Rohingya di atas kapal yang menuju Indonesia. Saksi-saksi menjelaskan bahwa uang seluruhnya diserahkan atau dibayarkan kepada MA," kata Fahmi, dilansir dari Antara.

AH pun diduga berperan sebagai orang yang membantu tersangka MA. Polisi kini masih mendalami peran keterkaitan AH dengan tersangka MA.

"Terhadap kasus ini sedang didalami dan bila ditemukan bukti baru maka akan ada tersangka lainnya," ujar Fahmi.

Baca Juga: Satreskrim Aceh Timur Ungkap Penyelundupan Warga Rohingya

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit kapal bertuliskan Nazma, dua unit telepon genggam milik MA dan AH.

Halaman:

Editor: Maryam Purwoningrum

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah