Rafael Alun Minta Dirinya Dibebaskan dari Semua Dakwaan

- 27 Desember 2023, 22:52 WIB
Terdakwa kasus gratifikasi dan pencucian uang Rafael Alun Trisambodo saat menghadiri sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu.
Terdakwa kasus gratifikasi dan pencucian uang Rafael Alun Trisambodo saat menghadiri sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu. / ANTARA/M Mardiansyah Al Afghani/

"Jadi, Pak Alun ingin menyampaikan bagaimana sistem hukum kita yang menganut kedaluwarsa penuntutan dan itu harus dipahami sebagai bagian warisan hukum kita," ucapnya.

Sebelumnya, pada hari Senin 11 Desember 2023 Rafael Alun Trisambodo dituntut hukuman pidana selama 14 tahun oleh JPU KPK. Dan juga juga dituntut pidana denda sebesar Rp18.994.806.147,00.

Baca Juga: Arbani Yasiz Perankan Tokoh Dilan dalam film Ancika 1995

Dimana jaksa menilai mantan pejabat Dirjen Pajak Kementerian Keuangan itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahaun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu.***

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah