Dua Pengeroyok Asisten Saipul Jamil Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka

- 12 Januari 2024, 21:04 WIB
Saiful Jamil dibebaskan/ANTARA/Risky Syukur
Saiful Jamil dibebaskan/ANTARA/Risky Syukur /

HARIAN BOGOR RAYA - Dua pengeroyok asisten Saipul Jamil berinisial RP (26) dan I (32) telah ditangkap pada hari Sabtu 6 Januari 2024. Keduanya ditangkap di wilayah Pesing, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Kedua pelaku tersebut dalam jumpa pers yang diselenggarakan, Jumat 12 Januari 2024, meminta maaf kepada publik dan kepolisian atas kasus pemukulan tersebut.

"Sebelumnya saya minta maaf atas kejadian itu, karena kami khilaf. Sekali lagi saya minta maaf kepada bapak polisi semua, kami telah memukul pengemudi (asisten Saipul Jamil berinisial S alias Steven) itu," kata I dalam jumpa pers di Jakarta.

Baca Juga: Aliansi Mahasiswa Peduli Pemilu Desak KPU untuk Usut Tuntas terkait Adanya Dugaan DPT Fiktif di Malaysia

Ia mengaku dirinya bersama RP melakukan pengeroyokan terhadap S. Pebgeroyokan itu sendiri dilakukan oleh keduanya lantaran mereka telah ditabrak oleh S.

"Karena kami menjadi korban tabrak dari dia (S)," tutur I.

Bahkan menurut I, salah satu temannyamengalami luka-luka imbas ditabrak mobil yang dikendarai S.

Baca Juga: Polres Bogor Ungkap Kasus Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak Gas Elpiji Bersubsidi

"Dan teman kami ada luka, makanya kami emosi ikut bantu mengejar. Sampai di tempat kejadian, kami langsung masuk dan memukul, karena saya khilaf, emosi," kata I.

Namun demikian Iaakhirnya meminta maaf kepada S atas pengeroyokan yang mereka lakukan.

"Sekali lagi saya minta maaf kepada supirnya, kepada bapak-bapak, saya minta maaf sedalam-dalamnya, agar kami dimaafkan pak," kata dia.

Baca Juga: Polresta Malang Ungkap Kasus Pembunuhan yang Disertai dengan Mutilasi

Diketahui,pelaku pengeroyokan berinisial RP (26) dan I (32) telah ditetapkan sebagai tersangka akibat pengeroyokan yang telah dilakukannya terhadap asisten Saipul Jamil.

​​​​​"Penyidik berhasil mengamankan dua orang,"ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi dalam jumpa pers.

"Terhadap kedua tersangka kami jerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara,"ujar Syahduddi.***

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x