KPU Terima Pembaruan Laporan Awal Dana Kampanye PSI

- 15 Januari 2024, 07:16 WIB
PSI Blunder Soal Dana Kampanye Rp180 Ribu, Netizen: Jadi Partai Salah Input
PSI Blunder Soal Dana Kampanye Rp180 Ribu, Netizen: Jadi Partai Salah Input /Instagram @kaesangp

HARIAN BOGOR RAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima pembaruan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Sebelumnya PSI mencatat anggaran pengeluaran kampanye partai tersebut hanya sebesar Rp180 ribu.

KPU pun telah mengeluarkan rilis terbarunya pada Minggu 14 Januari 2024. Dimana partai Soludaritas Indonesia telah memperbarui jumlah pengeluarannya pada LADK menjadi Rp24 miliar.

Laporan Awal Dana Kampanye yang dilaporkan partai politik peserta pemilu, termasuk PSI, menurut Komisioner KPU August Mellaz bersifat sementara, dan tentunya akan terus diperbarui setiap waktu.

Baca Juga: Brigjen TNI Faisol Izzudin Karimi Turun Langsung Bantu Bersihkan Bantaran Cisadane

Angka pengeluaran PSI sebelumnya tercatat hanya sebesar Rp180ribu saja, namun setelah pernyataan tersebut blunder di masyarakat, makan catatan tersebut pun sudah diperbaharui dan hingga hari Jumat 12 Januari pukul 21.35 WIB tercatat sebesar Rp24.130.721.406. Sementara penerimaannya mencapai Rp33.055.522.406.

Adapun rincian total penerimaan dan pengeluaran dana kampanye tersebut yaitu berasal dari 580 calon anggota legislatif Partai PSI di seluruh Indonesia yang disampaikan kepada KPU melalui laman Sikadeka.

Diketahui bahwa terkait dana kampanye pemilu, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 325 sampai dengan Pasal 339 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang pemilihan umum, kegiatan kampanye pemilihan umum didanai dan menjadi tanggung jawab peserta pemilihan umum.

Baca Juga: Indro Warkop : Menentukan Calon Presiden 2024 Gampang Banget

Untuk mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel, dan transparan, bagi para peserta pemilihan umum, tentunya diwajibkan mencatat pendanaan kampanye yang dimaksud dalam laporan dana kampanye yang terdiri atas tiga jenis laporan, yaitu laporan awal dana kampanye (LADK), laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).***

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x