Hari Libur Nasional, Ketahui Perubahan Nomenklatur Isa Al Masih

- 30 Januari 2024, 15:09 WIB
Ilustrasi hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 yang telah ditetapkan dan tercantum dalam SKB tiga menteri.
Ilustrasi hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 yang telah ditetapkan dan tercantum dalam SKB tiga menteri. /@kemensetneg.ri

HARIAN BOGOR RAYA - Perubahan nomenklatur Isa Al masih menjadi Yesus Kristus pada penamaan hari libur nasional adalah berdasarkan usulan umat Kristen dan Katolik.

"Ini usulan dari umat Kristen dan Katolik agar nama-nama nomenklatur itu diubah menjadi bagian dari yang mereka yakini bahwa itu adalah kelahiran Yesus Kristus, wafatnya Yesus Kristus, dan kenaikan Yesus Kristus," kata Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki.

Surat Keputusan Presiden (Keppres) yang mengubah nomenklatur istilah Isa Al Masih menjadi Yesus Kristus untuk penamaan hari libur nasional diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Baca Juga: Luhut Angkat Bicara Soal Isu Banyak Menteri Jokowi Diisukan Mundur

Berdasarkan dokumen salinan dari Sekretariat Presiden (Keppres) di Jakarta, Selasa, menginformasikan keputusan itu tertuang dalam Keppres Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur yang ditandatangani Presiden Jokowi per 29 Januari 2024.

Pada huruf a dokumen itu disebutkan tiga pertimbangan yang melatarbelakangi keputusan tersebut yakni pengaturan mengenai hari-hari libur saat ini tersebar di beberapa Keppres, sehingga perlu penyelarasan pengaturan tentang hari-hari libur.

Huruf b menyebutkan bahwa pengaturan tentang hari-hari libur sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu mengakomodasi dan menyesuaikan perkembangan dinamika masyarakat dan hukum.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sampaikan Ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

Pertimbangan huruf c menyebutkan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Keppres tentang Hari-Hari Libur.

Halaman:

Editor: Maryam Purwoningrum

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x