Presiden Jokowi Sampaikan Ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

- 27 Januari 2024, 00:57 WIB
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (26/1/2024). (ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden RI)
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (26/1/2024). (ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden RI) /

HARIAN BOGOR RAYA - Ramai menjadi perdebatan publik, Presiden Joko Widodo menekankan pernyataannya beberapa waktu lalu mengenai Presiden boleh berkampanye. Dengan tegas Ia mengatakan bahwa itu dilontarkan untuk menjawab pertanyaan wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak.

Ia pun menjawab sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Hal itu diungkapkan oleh Presiden Joko Widodo dalam keterangan yang disampaikan melalui video dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat, 26 Januari 2024.

Presidenpun lantas menunjukkan sebuah kertas yang menunjukkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
 
Baca Juga: Hadiri Kampanye Akbar di NTT, Ganjar Bertemu dengan Uskup Ruteng Mgr Siprianus Hormat

“Ini saya tunjukkin (menunjukkan kertas). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas?”kata Presiden.

“Itu yang saya sampaikan ketentuan mengenai UU Pemilu. Jangan ditarik ke mana-mana. Kemudian juga pasal 281 juga jelas, bahwa kampanye, pemilu yang mengikutsertakan Presiden dan Wakil Presiden harus memenuhi ketentuan, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara,” tegasnya.

Sebagai kepala negara, Menurutnya Ia hanya menyampaikan apa yang ada pada undang-undang. Oleh karna itu Ia pun meminta agar pernyataannya beberapa waktu lalu tidak ditarik atau diinterpretasikan ke mana-mana.
 
Baca Juga: Ganjar Pranowo tidak Permasalahkan Presiden Jokowi dan Para Menteri jika memihak dan Berkampanye di Pilpres
 
“Sudah jelas semuanya kok. Jadi sekali lagi jangan ditarik ke mana-mana, jangan diinterpretasikan ke mana-mana, saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan, karena ditanya,” ucap Jokowi.***

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x