Menaker Segera Terbitkan Surat Edaran Pembayaran THR

- 18 Maret 2024, 13:21 WIB
Tanggal Berapa THR PNS Cair? Segini Nominal THR PNS Golongan 3 dan Jadwal Cairnya
Tanggal Berapa THR PNS Cair? Segini Nominal THR PNS Golongan 3 dan Jadwal Cairnya /Instagram @bank_indonesia

HARIAN BOGOR RAYA - Bagi para pengusaha, Kementerian Ketenagakerjaan segera menerbitkan surat edaran terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2024. Yangmana Surat edaran tersebut bertujuan untuk memberikan imbauan dan panduan kepada perusahaan dalam membayar THR.

Hal tersebut disampaikan oleh menteri tenaga kerja Ida Fauziyah dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin 18 Maret 2024. Dikutip HARIAN BOGOR RAYA dari ANTARA.

Pemberian THR itu sendiri menurutnya, dimaksudkan untuk membantu para buruh atau pekerja dalam memenuhi kebutuhan akan persiapan hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: Puluhan Pemandu Lagu di Sukaraja di Bubarkan Satpol PP Pemkab Bogor

Maka untuk dijadikan sebagai acuan bersama dalam pelaksanaan pemberian THR keagamaan, maka Kementerian Ketenagakerjaan memberikan landasan hukum melalui surat edaran yang akan segera diterbitkan untuk menegaskan kembali ketentuan-ketentuan pembayaran THR.

Ida Fauziyah juga menyebutkan bahwa Kemnaker akan menggelar konferensi pers untuk menegaskan kembali berbagai aspek yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.

Dimana surat edaran kemenakertrans terswbut yakni tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: Sebuah Pabrik Tahu di Megamendung Terbakar, Pihak Kepolisian Lakukan Investigasi

Diketahui bahwa sudah seperti biasanya, selama Ramadhan dan Idul Fitri, harga barang pokok dan lainnya akan mengalami kenaikan.Tentunya hal itu berdampak terhadap peningkatan kebutuhan. Dan bagi para perantaupun akan memanfaatkan waktu lbur lebaran untuk Mudik. ***

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x