HARIAN BOGOR RAYA - Menteri Sosial Tri Rismaharini menyampaikan kesaksiannya, dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat, 5 April 2024.
Dalam sidang tersebut, Ia mengatakan bahwa bantuan sosial (bansos) reguler hanya diberikan melalui metode transfer ke rekening penerima manfaat, tidak ada dalam bentuk barang.
“Jadi semua transfer ke rekening penerima manfaat, 100 persen,”ujar Risma.
Baca Juga: Kodam Jaya Gelar Trauma Healing bagi Anak-anak Warga Cluster Visilia yang Terdampak Ledakan Gudmurah
Ia pun menegaskan, sedangkan bansos dalam bentuk lain selain tunai, hanya diberikan untuk merespons kasus-kasus tertentu. misalnya ada yang sakit, ada yang disabilitas, butuh bantuan, dan itu dia belum menerima bantuan sama sekali.
*baru kita bentukkan macam-macam, mungkin nanti saya bisa tunjukkan fotonya,”ucapnya.
kemudian dia mengungkapkan, bahwa semenjak dirinya dilantik sebagai Mensos penyaluran bansos tidak dalam bentuk barang atau natura.
Baca Juga: Polres Bogor Lakukan Penanganan Kasus Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban
Dan terkait bantuan pangan beras yang dilaksanakan oleh badan (Badan Pangan Nasional), yang ditanyakan oleh hakim konstitusi Arief Hidayat padanya, Risma mengatakan bahwa bantuan pangan beras tersebut tidak dilaksanakan oleh Kemensos.