Menurut Hotman bahwa apabila belum cukup bukti maka tidak sepantasnya dipenjara.
"Tapi menurut Undang Undang Pasal 183 KUHP apabila belum cukup bukti maka hakim harus bebasin," pungkas Hotman Paris.***
Menurut Hotman bahwa apabila belum cukup bukti maka tidak sepantasnya dipenjara.
"Tapi menurut Undang Undang Pasal 183 KUHP apabila belum cukup bukti maka hakim harus bebasin," pungkas Hotman Paris.***
Editor: Didin Harian Bogor Raya