Gegara Tenggak Miras Oplosan 13 Orang Tewas di Subang

- 31 Oktober 2023, 14:46 WIB
Ilustrasi korban tewas akibat pesta miras oplosan di Subang.*
Ilustrasi korban tewas akibat pesta miras oplosan di Subang.* /Dok. PRFM/

HARIAN BOGOR RAYA - Sebanyak 13 orang meninggal dunia usai pesta miras oplosan di Kabupaten Subang, Jawa Barat, diantara 13 warga yang meninggal dan empat lainnya masih menjalani perawatan medis di RSUD.

Menurut informasi, belasan warga melakukan pesta minuman keras oplosan saat sedang berada di acara pesta pernikahan.

Adapun yang korban yang meninggal akibat pesta miras oplosan di Kampung Cipulus, Desa Sagalaherang, Kecamatan Sagalaherang, Subang.

Baca Juga: Soal Konflik Israel-Palestina, Gus Yahya Sampaikan Hal Penting Soal Langkah Pemerintah

Kasat Reskrim Polres Subang Iptu Herman mengatakan, korban yang meninggal dunia jumlahnya di angka 13 orang merupakan warga Jalancagak, Subang.

Korban terakhir meninggal dunia berinisial A (24) tahun yang menjadi korban ke 13 akibat pesta miras oplosan, dinyatakan meninggal dunia pada Selasa, 31 Oktober 2023.

"Sehingga Update hari ini dan dari kemarin jumlah korban bertambah di angka 13 warga," ucap Herman.

Ia pu menyampaikan diantara 13 warga yang meninggal dan ada empat lainnya yang tengah menjalani perawatan medis di RSUD Subang.

"Empat orang dirawat di RSUD, dan korban lainnya dirawat di Puskesmas," ujarnya.

Sebelumnya, peristiwa pesta miras oplosan terjadi pada Sabtu, 28 Oktober 2023, sekitar pukul 13.00 WIB dalam acara pesta pernikahan tersebut.

Baca Juga: Deretan Tanda Penyakit Stroke, Perlu Anda Ketahui Demi Kesehatan Tubuh Anda

Sehingga polisi pun langsung mencari keberadaan peracik dan penjual minuman keras oplosan tersebut, dari satu kali 24 jam polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka sepasang suami istri berinisial NN (59) tahun dan RH (43) tahun di daerah Bandung Barat.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, dua tersangka diamankan di Kabupaten Bandung Barat.

"Kedua pelaku berhasil diamankan di Hotel Amaris Setiabudi Bandung, pelaku mengakui telah melakukan pengoplosan miras diluar dosis yang telah ditentukan," kata Ariek.

Ia pun mengungkapkan, aksi kedua pelaku melakukan pengoplosan miras selama enam bulan lalu, atau sejak Maret 2023 di toko miras miliknya.

Sat Reskrim Polres Subang dibantu Polsek Jalancagak melakukan olah TKP hingga mengamankan tempat kejadian guna antisipasi penjarahan yang dilakukan oleh massa.

"Alhamdulillah berkat dukungan dan doa rekan-rekan, dari satu kali 24 jam tim kami bisa mengamankan dua orang tersangka yang diamankan di daerah Bandung Barat," ujarnya.

Dua tersangka dijerat Pasal 204 KUHP Pidana atau Pasal 146 Ayat 2 jo Pasal 140 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan atau Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.***

Editor: Gadis Bunga Cynintia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah