Tangis Histeris Anggota TNI Terdakwa Kasus Pengedaran Narkoba Saat Dengar Putusan Majelis Hakim

30 Mei 2023, 12:00 WIB
Terdakwa pengedar narkoba dari anggota TNI diputuskan majelis hakim /Tangkapan layar IG.m.yusuf/

HARIAN BOGOR RAYA - Majelis hakim Pengadilan Militer 1-03 Medan, Sumatera Utara, Senin 29 Mei 2023 akhirnya menjatuhkan vonis terhadap dua anggota TNI yang kedapatan membawa 75 kilogram sabu dan 40 ribu butir ekstasi.

Kedua terdakwa atas nama Sertu Yalpin Tarjun dan Pratu Rian Hermawan dijatuhi pidana masing-masing penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI. Ujar Hakim ketua Kolonel Chk Asril Siagian saat membacakan putusannya, di Medan.

Mendengar putusan majelis hakim pengadilan militer, Anggota TNI Terdakwa Kasus Pengedaran Narkoba menangis histeris.

Baca Juga: Sat Narkoba Polres Bogor Gelar Razia di THM Puncak, 25 Orang Pengunjung Lakukan Tes Urine

Kedua terdakwa terbukti bersalah telah melanggar pasal 114 ayat (1) juncto ayat (2) undang-undang no.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Mereka terbukti secara bersama melakukan peredaran narkotika dalam hal ini menawarkan barang haram tersebut untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika yaitu 75 kg sabu dan 40.000 butir pil ekstasi.

Majelis hakim juga mengungkapkan hal yang memberatkan kedua terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi narkotika.

Baca Juga: Sat Narkoba Polres Bogor Amankan 5 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi di Parung

"Hal yang memberatkan kepada kedua terdakwa mengantar narkotika jenis sabu-sabu maupun ekstasi dengan tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi narkotika untuk menyelamati anak bangsa selain itu pimpinan TNI juga melarang karena merusak jiwa mental anak bangsa."

Kemudian lanjut Asril bahwa sabu dan ekstasi yang dimiliki oleh kedua terdakwa jumlahnya sangat besar itu dapat merusak keberlangsungan anak bangsa. Bahkan kedua terdakwa sudah pernah mengantarkan sabu seberat 7 kg, itu artinya para terdakwa tidak menghiraukan lagi nilai-nilai Sapta marga dalam mematuhi peraturan pimpinan.

Selain itu Asril juga menegaskan hal yang meringankan bagi kedua terdakwa kasus pengedaran narkoba jenis sabu dan pil ekstasi ini yaitu kedua terdakwa berterus terang mengakui kesalahan dan pernah mengajukan diri dalam tugas operasi di NKRI.

Baca Juga: Kasat Narkoba Polres Jaktim Diduga Tabrakan Diri ke Kereta Api di Jatinegara

Dan terkait putusan majelis hakim ini, pengadilan militer memberikan hak kepada auditor kedua terdakwa maupun penasehat hukum untuk banding atau menerima putusan.

Setelah mendengar Amar putusan dan Menanggapi putusan majelis hakim, sertu yalpin melakukan pikir-pikir dalam rentang waktu selama 7 hari sedangkan peraturan akan melakukan banding dalam putusan. Untuk auditor akan melakukan pikir-pikir dalam putusan.

Putusan majelis hakim terkait kasus pengedaran narkoba ini lebih ringan dari auditor mayor Chk R Panjaitan dalam menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana mati.

Baca Juga: Profil dan Biodata Hud Filbert Lengkap dengan Instagram, Pemain Sinetron IPA IPS yang Terjerat Kasus Narkoba

Untuk barang bukti berupa sabu seberat 75 kg dan pil ekstasi sebanyak 45.000 butir saat ini disita dirampas oleh negara dan dimusnahkan.***

Editor: Herawati Nurlia

Tags

Terkini

Terpopuler