Cek Fakta: Ada Dugaan Pungli di Pasar Leuwiliang Bogor Hingga Rp4 Miliar per Tahun, Benarkah?

5 Juni 2023, 17:11 WIB
Pasar Leuwiliang/Cek Fakta: Ada Dugaan Pungli di Pasar Leuwiliang Bogor Hingga Rp4 Miliar per Tahun, Benarkah? /Didin/HBR/PRMN/

HARIAN BOGOR RAYA - Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dikeluhkan para pedagang kaki lima Pasar Leuwiliang yang berdagang dini hari hingga pagi dimintai uang dengan dalih uang listrik, kebersihan dan keamanan sebesar Rp50 ribu hingga Rp70 ribu rupiah per hari.

Setiap pedagang yang hendak berjualan dimintai uang dengan dalih uang keamanan, listrik, lapak dan kebersihan.

Beberapa oknum tersebut juga mengutip uang kepada ratusan pedagang kecil yang berjumlah lebih dari 200 orang.

Baca Juga: Jelang Lebaran Pasar Leuwiliang Tumpah Ruah Oleh Warga Yang Tengah Mencari Kebutuhan

"Kalau uang dimintai sekitar pukul 5.00 WIB inisial TL, MM, dan AB", ujar salah satu pedagang A yang diwawancarai awak media.

Ketika ditanya berapa pengeluaran pungutan liar per harinya, ia pun menjelaskan bahwa sedikitnya 50 ribu per hari untuk dalih keamanan pasar.

"Saya dagang mulai dari jam 10 atau sebelas malam hingga pagi hari kalau pungutannya dilakukan antara jam 5 pagi", ujarnya.

Baca Juga: Kapolsek Leuwiliang Bersama Kanit Intel Kunjungi Pasar Leuwiliang Ada Apakah

Senada dengan A, S pedagang lain mengeluhkan dirinya juga merasa berat untuk pungutan yang setiap kali berdagang hingga Rp70 ribu rupiah, namun ia enggan melaporkan karena takut kehilangan mata pencaharian di pasar.

"Ya mau gimana lagi pak, kan diminta segitu alasannya untuk listrik kebersihan dan keamanan", katanya.

"Dengan pengeluaran pungutan yang besar hingga Rp70 ribu belum makan dan transportasi, kadang kami tekor pak, jadi dagang gak ada untung malah rugi", ujarnya lagi.

Baca Juga: Segini Dana Desa, ADD, Samisade dan Banprov 11 Desa di Kecamatan Leuwiliang Bogor Tahun 2023

Sementara itu, Kepala Pasar Leuwiliang, Mulyadi SE dikonfirmasi awak media mengungkapkan perihal dugaan pungli kepada para pedagang bahwa hal tersebut bukan dilakukan oleh Unit Tohaga Pasar Leuwiliang.

Ia menjelaskan dirinya telah menjabat kepala Unit Pasar Leuwiliang kurang lebih 2 tahun, bahwa malam hari saat yang kebanyakan pedagang sayuran itu adalah wewenang pihak ketiga.

"Adanya perjanjian kerjasama oleh pihak BUMD Pasar Tohaga dan pihak ketiga, sewaktu saya belum menjabat disini telah ada perjanjian kerjasama tersebut. Dan kalau malam hari memang kewenangan pihak ketiga yang melakukan pungutan tersebut karena berdagang memakai area parkir tersebut", ujarnya kepada Harian Bogor, Senin 5 Juni 2023.

Baca Juga: Berita Penculikan Anak Kembali Beredar di Leuwiliang, Kapolsek Pastikan Itu Hoax

Dikatakannya, lahan yang digunakan pedagang tersebut memang kewenangan perparkiran yang bekerjasama dengan pihak ketiga sehingga pihak ketiga langsung memungut biaya kepada para pedagang, jadi otomatis pihak ketiga yang memungut biaya tersebut.

Ia pun mengungkapkan pihaknya belum menerima laporan dari pedagang yang masuk dalam kategori kaki lima yang dirugikan tersebut.

Namun ia telah mengetahui sekitar 220 atau 230 pedagang di malam hari hingga dini hari dimintai uang dengan alasan untuk listrik, kebersihan dan keamanan dan ia pun tak dapat berbuat apa-apa.

Baca Juga: Diduga Tidak Bisa Berenang, Dua Remaja Putri Meninggal Akibat Terseret Arus Sungai Citeureup Leuwiliang

"Karena kewenangan pihak ketiga pun memiliki instalasi listrik (meteran) hingga memberikan penerangan ke pedagang tersebut juga telah adanya SK kerjasama", imbuhnya lagi.

Namun ia tidak menjelaskan berapa besaran setoran pihak ketiga tersebut kepada PD Pasar Tohaga, juga berharap agar tidak terlalu memberatkan kepada pihak pedagang.

Ia pun membenarkan adanya wacana merevitalisasi pasar yang menjadi sentral perdagangan di wilayah Bogor Barat tersebut.

Baca Juga: Pelaku Pemerasan Pungli Disertai Dengan Pengancaman Berhasil Diamankan Pihak Kepolisian Polres Bogor

"Pasar Leuwiliang dengan luas 2,1 hektar ini memang masih belum optimal, kita sih telah meminta revitalisasi agar para pedagang tidak menumpuk di depan agar tidak terlihat kumuh dengan konsep nanti agar pembeli mudah masuk ke dalam, tidak menumpuk di depan seperti sekarang ini", tambahnya.

Ia pun menjelaskan jalan ke arah pasar Leuwiliang juga rusak berat belum juga diperbaiki, hingga pembeli hanya lewat depan pasar menjadikan penumpukan juga kemacetan di depan jalan raya.

Fakta pungutan tanpa retribusi resmi di pasar Leuwiliang malam hingga pagi hari 

Baca Juga: Kalapas Narkotika Bandung Bantah Ada Pungli, Gumilar: Jika Ada Laporkan

Hasil liputan redaksi, sedikitnya ada 220 hingga 230 pedagang malam hari di pasar Leuwiliang yang berjualan buah, sayuran, lauk pauk, bumbu dan lainnya dari malam hari hingga pagi hari.

Pasar yang ramai dikunjungi pembeli untuk membeli sayuran, lauk pauk, buah bumbu dan lainnya tersebut malah terlihat makin ramai dini hari, waktu subuh hingga pagi hari.

Akumulasi pedagang sekitar 220 pedagang kaki lima tersebut di kalkulasi dengan dugaan pungutan terkecil yaitu Rp50 ribu tersebut berjumlah lebih dari Rp11 juta per hari.

Baca Juga: Bertema 'Kopdar' Dirut dan Manajemen RSUD Leuwiliang Kumpul Bersama Para Awak Media di D'Sawah Cafe

Namun jika Rp11 juta diakumulasikan per tahun, yaitu dikalikan 365 hari yaitu sebesar Rp4 miliar lebih yang dibebankan kepada para pedagang dengan alasan listrik atau penerangan, sewa lapak per hari juga keamanan.

Jika diakumulasikan per tahun sebesar Rp4 miliar hanya untuk pedagang malam hari saja di luar parkir kendaraan pembeli dan pedagang.

Di sisi lain pedagang tak mampu berbuat apa-apa karena pungutan tersebut memang memberatkan dan tanpa retribusi resmi, karena pihak ketiga yang memiliki kerjasama dengan BUMD PD Pasar Tohaga.

Baca Juga: Polsek Leuwiliang Gelar Olah TKP Terkait Penemuan Jasad Seorang Perempuan di desa Cibeber

Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor terutama PD Pasar Tohaga sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seyogyanya juga mengambil langkah secepatnya untuk kemaslahatan masyarakat, terutama para pedagang pasar juga merupakan potensi bagi Pemerintah Daerah untuk memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD).***

Editor: Didin Harian Bogor Raya

Tags

Terkini

Terpopuler