Polres Bogor Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang ke Malaysia

14 Juni 2023, 12:21 WIB
Polres Bogor ungkap kasus perdagangan orang ke Malaysia /

HARIAN BOGOR RAYA - Polres Bogor Polda Jabar berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penyaluran pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal.

 

Dalam pengungkapan kasus ini pihak kepolisian polres Bogor berhasil mengamankan empat orang pelaku berinisial LS , RA , AK, dan  S, pada Rabu, 7 Juni 2023. Keterangan tersebut disampaikan oleh Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin.

Ya di mana dalam keterangannya bahwa pengungkapan yang berhasil dilakukan oleh jajaran satreskrim polres Bogor bersama Polsek rancabungur atas laporan dari dua orang korban.

Baca Juga: Polres Sukabumi Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Anak ke Arab Saudi

Di mana menurut pengakuan dari kedua korban tersebut bahwa mereka sempat disekap di sebuah rumah yang berada di wilayah rancabungur kabupaten bogor yaitu pada tanggal 29 Desember 2022.

Mengacu pada laporan dan informasi tersebutlah Jajaran Sat Reskrim Polres Bogor bersama dengan Polsek Rancabungur langsung melakukan penyelidikan terhadap para pelaku. 

Dan kepolisian pun berhasil mengidentifikasi serta melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial S alias ED (63) di wilayah Rancabungur Kabupaten Bogor pada 7 Juni 2023.

Baca Juga: Dirtipidum Bareskrim Polri Beberkan 5 Pelaku Perdagangan Orang Jaringan Internasional

Kemudian tim penyidik langsung mengembangkan kasus tersebut dan akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku  lainnya yakni RA (32) pada Kamis 8 Juni 2023 di wilayah Ciamis.

Dan pada tanggal 13 Juni 2023 tim Resmob Polres Bogor dan Unit PPA melakukan penangkapan kembali terhadap dua pelaku lainnya yaitu LS  (49) dan AK (37) di Medan Sumatra Utara. Pihak kepolisian pun sampai saat ini masih melakukan pengejaran terhadap enam orang pelaku lainnya.

Terkait kasus TPPO kali ini motif yang digunakan para pelaku yaitu menyalurkan para korban yang akan dijadikan  pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal dengan merekrut korban di grup Facebook lalu membuatkannya passport.

Baca Juga: Polsek Jonggol Tangkap Pelaku Penculikan Anak Balita di Pulau Samosir

kemudian para korban ini di bawa ke malaysia tanpa adanya Visa Kerja dan di pekerjakan sebagai TKW ilegal. Dari pengungkapan TPPO tersebut Polres Bogor berhasil menyelamatkan Lima orang korban yang hendak diberangkatkan secara ilegal.

Sementara itu dari kegiatan ilegal tersebut para pelaku ini bisa mendapatkan keuntungan sekitar 5 juta Rupiah dari satu orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang di kirim Malaysia, Jelas AKBP Iman  Imanuddin.

Selain itu Polres Bogor juga sebelumnya berhasil melakukan penanganan tindak pidana TPPO yang melibatkan pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal pada 3 Desember  2022 dengan modus serupa di wilayah Parung Panjang Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Pasca Isu Penculikan Anak, Masyarakat Wamena Terpantau Kondusif

Dalam pengungkapan tersebut telah ditetapkan tiga orang tersangka berinisial yakni L yang berperan sebagai penampung dan pembuat passport, SH alias D selaku perekrut, sementara itu seorang  tersangka lainnya yakni YW dalam satatus DPO.

Dari pengungkapan TPPO tersebut Polres Bogor berhasil menyelamatkan empat orang korban yang akan diberangkatkan secara ilegal,  dan saat ini kami pun sudah melakukan koordinasi dengan BP3MI Jawa Barat tetkait 22 orang korban yang telah di berangkatkan ke malaysia secara ilegal menggunakan Passport Sebagi turis (Overstay)

Atas perbuatannya para pelaku ini akan kita jerat dengan pasal 10 Jo Pasal 4 UU RI No.21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang  dan/atau pasal 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, dan pidana denda paling sedikit 120 juta rupiah  dan paling banyak 600 juta rupiah, tutup Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin.***

 

Editor: Herawati Nurlia

Tags

Terkini

Terpopuler