Gerak Cepat, Akhirnya Pelaku Pencabulan Tiga Anak Dibawah Umur di Megamendung Diamankan Pihak Kepolisian

- 31 Januari 2023, 17:46 WIB
Pelaku pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur diamankan pihak kepolisian
Pelaku pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur diamankan pihak kepolisian /Humas polres Bogor/

Atas perbuatannya, pelaku terkena ancaman dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang pelindungan anak dan atau pasal 4 ayat 1 huruf B Jo ayat 2 huruf C tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama adalah 15 (Lima Belas) tahun serta denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah), ungkap Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro.***

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x