Gerak Cepat, Akhirnya Pelaku Pencabulan Tiga Anak Dibawah Umur di Megamendung Diamankan Pihak Kepolisian

- 31 Januari 2023, 17:46 WIB
Pelaku pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur diamankan pihak kepolisian
Pelaku pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur diamankan pihak kepolisian /Humas polres Bogor/

HARIAN BOGOR RAYA - Polres Bogor amankan seorang pelaku pencabulan terhadap 3 orang anak di bawah umur di Megamendung Bogor, pada Selasa 31 Januari 2023.

Aksi pencabulan ini dilakukan terhadap HMS (6), RJ (10), dan APA (8) dirumahnya sendiri di wilayah Desa Sukamanah Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor.

Menurut Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro, bahwa hasil penyelidikan terkait kasus tersebut, pria berinisial HL yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian merupakan seorang pedagang, Ia membuka usaha warung kelontong di rumahnya sendiri.

Baca Juga: Propam Polda Metro Jaya Selidiki Hubungan Kompol D Dengan Wanita Dalam Mobil Penabrak Mahasiswi Unsur Cianjur

Menurut keterangan HL kepada pihak kepolisian, dalam melancarkan aksinya itu Ia mengiming-imingi para korban dengan uang sebesar Rp 5.000,-.

Dan dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, diketahui ternyata pelaku telah melakukan aksinya tersebut mulai pada bulan Desember 2022 hingga 10 Januari 2023.

Kejadian ini baru terungkap setelah salah satu korban beinisial APA (8) menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya.

Baca Juga: Ibu Negara Joko Widodo Bersama Ibu Wuri Ma'aruf Amin Laksanakan Kunker Perdana ke Yogyakarta

Setelah mendengar pengakuan dari anaknya, kemudian ibu anak tersebut segera melaporkan kejadian tersebut kepada unit PPA Satreskrim Polres Bogor.

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x