Polsek Ciomas Selidiki Kasus Penipuan dan Penggelapan Jual Beli Tanah Yang Rugikan 121 Orang

- 2 Februari 2023, 09:01 WIB
Polsek Ciomas polres Bogor lakukan penyelidikan terkait penipuan dan penggelapan kasus tanah
Polsek Ciomas polres Bogor lakukan penyelidikan terkait penipuan dan penggelapan kasus tanah /Humas polres Bogor/

HARIAN BOGOR RAYA - Sebanyak 121 orang warga desa Parakan kecamatan Ciomas kabupaten Bogor menjadi korban penipuan dan penggelapan jual beli tanah.

Menurut hasil pihak Polsek Ciomas Polres Bogor, awal kejadian tersebut yaitu ketika seorang warga membeli sebidang tanah kepada pelaku berinisial A.

Korban membeli tanah seluas 100 M2 dengan harga Rp49 juta. Namun sampai saat ini pembeli tidak mendapatkan kejelasan terkait tanah tersebut.

Baca Juga: 5 Pelajar Pelaku Aksi Tawuran di Parung Diamankan Kepolisian

Oleh karena itu merasa menjadi korban penipuan maka akhirnya korban langsung melaporkan ke pihak kepolisian pada tanggal 2 Februari 2023.

Dan dari hasil penyelidikan yang di lakukan  oleh Polsek Ciomas Polres Bogor tersebut pun tercatat sebanyak 121 orang menjadi korban dan akibatkan total kerugian hingga milyaran rupiah.

Kapolsek Ciomas Kompol Yudi Kusyadi SH menjelaskan bahwa dari data yang telah dikumpulkan terkait aksi penipuan dan penggelapan tersebut , hingga saat ini tercatat kurang lebih sebanyak  121 orang menjadi korban dari aksi terduga Pelaku A.

Baca Juga: Desa Ciomas Rahayu Laksanakan Penetapan Calon Kepala Desa Periode 2023-2026

Dan menurutnya lagi, apabila di akumulasikan kerugian yang ditimbulkan akibat penipuan dan penggelapan tersebut di tafsir mencapai 3,2 miliar rupiah.

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x