HARIAN BOGOR RAYA - Satuan Narkoba Polres Bogor berhasil mengamankan seorang pria berinisial Ei (26), di Desa Pasir Mukti Citeureup Kabupaten Bogor. Ei diduga pengedar narkotika jenis Sabu.
Kasat Narkoba AKP Nur Istiono, S.I.K., M.H. membenarkan adanya penangkapan terhadap EI. Menurutnya, penangkapa terjadi pada hari Jumat, 19 April 2024 lalu, sekira pukul 11.00 WIB di Kampung Bojong, RT 04/RW 01, Desa Pasir Mukti.
Operasi penggerebekan terhadap EI, dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Selain berhasil mengamankan EI, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti yang ditemukan di dalam rumahnya.
Ei mengakui bahwa sabu yang sudah dikemas rencananya akan diedarkan atau dijual kembali.
Baca Juga: Polsek Citeureup Lakukan Investigasi Kebakaran di Desa Puspasari
Barang bukti yang berhasil ditemukan yakni berupa sabu dalam berbagai kemasan, yang terdiri dari terdiri dari, Satu bungkus plastik klip berwarna biru berisi sabu dengan berat 32,98 gram, 39 potongan sedotan berwarna hijau putih, masing-masing berisi satu bungkus plastik klip yang dibalut kertas putih dengan total berat 21,66 gram.
Kemudian, 4 potongan sedotan berwarna hitam, masing-masing berisi satu bungkus plastik klip yang dibalut kertas putih dengan total berat 3,14 gram.
Selain narkotika, pihak kepolisian juga menyita satu timbangan elektrik berwarna hitam merek Camry yang diduga digunakan untuk menimbang sabu sebelum diedarkan.
Baca Juga: Selebgram dan Atlet E-Sport Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
EI dikenakan pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun.***