Sementara itu terkait adanyanya laporan penjualan miras di Jalan Raya Bogor - Jakarta, melalui Sat Narkoba Polres Bogor kami akan menggelar kegiatan razia miras, untuk memberantas peredaran miras di wilayah kabupaten Bogor ini.
Untuk menjaga kondusifitas wilayah kabupaten Bogor maka polres Bogor membuka layanan aduan call center 110 atau nomor pengaduan lainnya di 0812 1280 5587.
Dan selain itu Wakapolres juga menghimbau kepada warga masyarakat untuk saling bersinergi dalam menjaga kondisi fisik wilayah kabupaten Bogor.***