Kapolsek Tanjungsari Polres Bogor IPTU Rustami Pun membenarkan bahwa memang pernah ada penambangan emas ilegal di gunung Sanggabuana, namun praktek yang melawan hukum itu di klaim sudah di tertibkan oleh jajarannya dan bekerja sama dengan Koramil serta pemerintah kecamatan Tanjungsari serta pihak Perhutani.
Bahkan, saung para penambang ilegal pun sudah ditertibkan dan ditiadakan keberadaan nya (dihancurkan/dirobohkan ).
"Sudah kita tertibkan, dua kali malah. Memang saat kita tertibkan tidak ditemukan pelaku di lokasi, namun beberapa beban dalam karung dan saung mereka kita temukan. Langsung kita tertibkan dengan melakukan tindakan bersama instansi terkait dengan pembongkaran, merobohkan serta dihancurkan." Ujarnya.
Baca Juga: Tebing Ngarai Sianok Longsor Diguncang Gempa Dengan Kekuatan 4,5 Magnitudo
Dari peristiwa itulah maka beredar informasi dari salah satu LSM yang menyebutkan bahwa para penambang emas ilegal melakukan aktivitasnya karena sudah melakukan koordinasi.
LSM tersebut mengatakan bahwa salah satu pelaku berinisial Sdr. A (koordinator penambang ilegal) mengaku telah membayar uang kordinasi senilai 1 milyar rupiah untuk melakukan penambangan ilegal/Liar di Gunung Sanggabuana kepada Aparat Terkait.
Menyikapi maraknya berita tersebut Kapolres Bogor Polda Jabar AKBP Dr. Iman Imanuddin, mengatakan bahwa Polres Bogor akan melakukan penengakan hukum tanpa pandang bulu akan menindak langsung kejadian tersebut.
Baca Juga: Longsor di Kolaka Sulawesi Tenggara, Tujuh Rumah tertimbun Tanah dan Puluhan Warga Mengungsi
" Mengenai hal tersebut aya akan terjun langsung, dan menindak tegas bagi penambang galian Ilegal/liar di Tanjungsari dan juga dimanapun yang masuk di Wilayah Kabupaten Bogor." Ujarnya.