Cek Fakta: Ada Dugaan Pungli di Pasar Leuwiliang Bogor Hingga Rp4 Miliar per Tahun, Benarkah?

- 5 Juni 2023, 17:11 WIB
Pasar Leuwiliang/Cek Fakta: Ada Dugaan Pungli di Pasar Leuwiliang Bogor Hingga Rp4 Miliar per Tahun, Benarkah?
Pasar Leuwiliang/Cek Fakta: Ada Dugaan Pungli di Pasar Leuwiliang Bogor Hingga Rp4 Miliar per Tahun, Benarkah? /Didin/HBR/PRMN/

Senada dengan A, S pedagang lain mengeluhkan dirinya juga merasa berat untuk pungutan yang setiap kali berdagang hingga Rp70 ribu rupiah, namun ia enggan melaporkan karena takut kehilangan mata pencaharian di pasar.

"Ya mau gimana lagi pak, kan diminta segitu alasannya untuk listrik kebersihan dan keamanan", katanya.

"Dengan pengeluaran pungutan yang besar hingga Rp70 ribu belum makan dan transportasi, kadang kami tekor pak, jadi dagang gak ada untung malah rugi", ujarnya lagi.

Baca Juga: Segini Dana Desa, ADD, Samisade dan Banprov 11 Desa di Kecamatan Leuwiliang Bogor Tahun 2023

Sementara itu, Kepala Pasar Leuwiliang, Mulyadi SE dikonfirmasi awak media mengungkapkan perihal dugaan pungli kepada para pedagang bahwa hal tersebut bukan dilakukan oleh Unit Tohaga Pasar Leuwiliang.

Ia menjelaskan dirinya telah menjabat kepala Unit Pasar Leuwiliang kurang lebih 2 tahun, bahwa malam hari saat yang kebanyakan pedagang sayuran itu adalah wewenang pihak ketiga.

"Adanya perjanjian kerjasama oleh pihak BUMD Pasar Tohaga dan pihak ketiga, sewaktu saya belum menjabat disini telah ada perjanjian kerjasama tersebut. Dan kalau malam hari memang kewenangan pihak ketiga yang melakukan pungutan tersebut karena berdagang memakai area parkir tersebut", ujarnya kepada Harian Bogor, Senin 5 Juni 2023.

Baca Juga: Berita Penculikan Anak Kembali Beredar di Leuwiliang, Kapolsek Pastikan Itu Hoax

Dikatakannya, lahan yang digunakan pedagang tersebut memang kewenangan perparkiran yang bekerjasama dengan pihak ketiga sehingga pihak ketiga langsung memungut biaya kepada para pedagang, jadi otomatis pihak ketiga yang memungut biaya tersebut.

Ia pun mengungkapkan pihaknya belum menerima laporan dari pedagang yang masuk dalam kategori kaki lima yang dirugikan tersebut.

Halaman:

Editor: Didin Harian Bogor Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x