HARIAN BOGOR RAYA - Diduga dijadikan sebagai tempat prostitusi, sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Kp. Cemplang RT 06/02 Desa Cemplang dan juga di Kp. Cimangir Desa Dukuh Kec.Cibungbulang Kabupaten Bogor akhirnya diminta untuk ditutup.
Pemilik kedua rumah tersebut adalah dua orang berbeda, untuk rumah kontrakan yang berada di desa cemplang merupakan milik HN alias BBH, sedangkan yang berada di desa dukuh merupakan milik FR alias BRG.
Rumah yang dikontrakan oleh pemiliknya diduga sudah berubah fungsi, yang mana bukan lagi sebagai tempat tinggal namun diduga dimanfaatkan untuk praktek prostitusi. Hal itu tentunya dinilai sanggat mengganggu ketentraman warga sekitar.
Baca Juga: Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok Berhasil Amankan Pengelola Bisnis Prostitusi Sosmed
Hal itu dibenarkan oleh Kapolsek Cibungbulang Kompol Zulkernaidi. Ia pun mengungkapkan bahwa terkait rumah kontrakan tersebut telah dilakukan penyelidikan sebelumnya yang mana hal itu untuk memastikan kebenaran adanya praktik prostitusi.
Dan menurut keterangan dari warga masyarakat sekitar bahwa rumah tersebut diduga disewakan sebagai praktek penyedia tempat prostitusi.
Kedua pemilik rumah kontrakan tersebut membenarkan informasi yang ada dan mereka akan menutup tempat yang disewakan sebagai tempat prostitusi.
Baca Juga: Miris, Dalam Sepekan ini Polresta Bogor Berhasil Amankan 6 Tersangka Prostitusi Online
Oleh karena itu maka pihak kepolisian Polsek cibungbulang bersama ketua MUI, danramil cibungbulang, kepala desa cemplang dan kepala desa dukuh meminta agar tempat prostitusi tersebut segera ditutup.