HARIAN BOGOR RAYA - Satreskrim narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap pelaku kejahatan tindak pidana jaringan peredaran narkoba jenis sabu, ganja tembakau sintetis hingga penyediaan farmasi di wilayah kabupaten Bogor.
Dalam kurun waktu lebih kurang 2 bulan, Juni dan Juli 2023, zat narkoba polres Bogor berhasil mengamankan 32 orang pelaku tindak pidana kasus narkoba.
Selain mengamankan para tersangka pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,6 kg kemudian ganja seberat 6,03 kg tembakau sintetis 74,2 gram dan ketersediaan farmasi sebanyak 315 butir.
Baca Juga: Polres Cianjur Berhasil Ungkap 4 Kasus Penyalah Gunaan Narkoba
Keterangan tersebut disampaikan oleh Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Nugroho Anggoro saat menggelar konferensi pers di map kopolres Bogor kamis 20 Juli 2023.
"Jaringan peredaran para pelaku yang kita amankan ini sendiri meliputi Wilayah Kabupaten Bogor dan wilayah Kota Depok." Ujar AKBP Tio Wahyu Nugroho.
Para pelaku ini pun akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 2 ayat 1 dan Pasal 111 Ayat 2 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara, sumur hidup bahkan maksimal hukuman mati.
Baca Juga: Fatherless, Ungkap Peran Keluarga dan Pecandu Narkoba
"Sementara itu dari pengungkapan yang berhasil kita lakukan ini, bila di konversikan telah menyelamatkan kurang lebih 9.500 Jiwa dari penyalahgunaan Narkotika."tambahnya.