HARIAN BOGOR RAYA - Polsek Parung Polres Bogor berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dalam gelaran operasi Antik Lodaya 2023 yang digelar Pada tanggal 26 Juli 2023.
Seorang pelaku berinisial A (24) pada kasus tersebut diamankan pihak kepolisian di wilayah kampung cipining, desa argapura Cigudeg perbatasan dengan desa gerowong kecamatan Parung Panjang Kabupaten Bogor. Jumat 28 Juli 2023.
Dari tangan pelaku pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa Satu bungkus Narkoba janis ganja.
Kapolsek Parung Panjang Kompol Dr. Suharto mengungkapkan kronologi penangkapan terhadap tersangka.
" Pengungakapan kasus ini berhasil kami lakukan berkat adanya informasi masyrakat terkait adanya seseorang yang memiliki kepemilikan ganja." Hal itu dikatakan oleh Kapolsek Parung Panjang Kompol Dr. Suharto.
" Dari informasi tersebutlah kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka." Tambahnya.
Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka atas Kasus Narkoba, Bobby Joseph Ucapkan Penyesalan dan Permohonan Maaf
Terhadap tersangka, menurut Suharto akan dikenakan Pasal 111 UU RI No. 35 tahun 2009 dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.