Akibat kejadian ini kedua korban mengalami kerugian sejumlah Rp. 105.000.000,-.
Pasca kejadian tersebut Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro.,SH.,S.I.K langsung memerintahkan Anggota Resmob dan Sat Reskrim untuk mencari Pelaku tersebut untuk diamankan, dan kurang dari 1 X 24 jam pelaku pun akhirnya tertangkap dan dapat diamankan dengan barang bukti kendaraan mobil Inova putih.
Baca Juga: Call Center 110 Terima Aduan Masyarakat, Polres Bogor Respon Cepat Aksi Perusakan Mobil
Pasal yang di terapkap dalam kasus ini yaitu Pasal 406 KUHP dan 170 KUHP ancaman maksimal hukuman 5 tahun 6 bulan. Setelah melakukan pemeriksaan bahwa hasil pemeriksaan membuktikan atas kejadian tersebut disebabkan adanya miskomunikasi dan pengaruh minuman keras yang sering jadi masalah, pemicu, dan menciptakan sebab akibat dari angka kriminalitas di Kabupaten Bogor. Jelasnya.***