Pelaku Tindak Pidana Perusakan Mobil di Pakansari Dibekuk Satreskrim Polres Bogor

- 31 Juli 2023, 18:11 WIB
Pelaku pengrusakan mobil di wilayah hukum pakansari Cibinong
Pelaku pengrusakan mobil di wilayah hukum pakansari Cibinong /Humas polres Bogor/

Akibat kejadian ini kedua korban mengalami kerugian sejumlah Rp. 105.000.000,-.

Pasca kejadian tersebut Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro.,SH.,S.I.K langsung memerintahkan Anggota  Resmob dan Sat Reskrim untuk mencari Pelaku tersebut untuk diamankan, dan kurang dari 1 X 24 jam pelaku pun akhirnya tertangkap  dan dapat diamankan dengan barang bukti kendaraan mobil Inova putih. 

Baca Juga: Call Center 110 Terima Aduan Masyarakat, Polres Bogor Respon Cepat Aksi Perusakan Mobil

Pasal yang di terapkap dalam kasus ini yaitu Pasal 406 KUHP dan 170 KUHP ancaman maksimal hukuman 5 tahun 6 bulan. Setelah melakukan pemeriksaan bahwa hasil pemeriksaan membuktikan atas kejadian tersebut disebabkan adanya miskomunikasi dan pengaruh minuman keras yang sering jadi masalah, pemicu, dan menciptakan sebab akibat dari angka kriminalitas di Kabupaten Bogor. Jelasnya.***

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah