Rocky Gerung tak Hadiri Sidang Perdana Kasus Penghinaan Terhadap Presiden

- 23 Agustus 2023, 11:19 WIB
Kolase Menkumham RI Yasonna H. Laoly dan Pengamat Politik Rocky Gerung.
Kolase Menkumham RI Yasonna H. Laoly dan Pengamat Politik Rocky Gerung. /Antara/Indrianto Eko Suwarso dan Tangkapan layar YouTube/Rocky Gerung Official/

HARIAN BOGOR RAYA - Dikarenakan surat panggilan tidak diterima oleh terlapor Rocky Gerung, maka Sidang Perdana terkait kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi yang semestinya digelar Selasa 22 Agustus 2023 ini akhirnya ditunda.

Sidang yang rencananya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pukul 10.00 WIB hanya dihadiri oleh pihak penggugat saja sedangkan pihak Rocky Gerung tidak mendapatkan surat panggilan dari Pengadilan. Surat tersebut dikirimkan ke alamat yang salah, sehingga tidak ada yang menerima.

"Itu hal yang udah diberitakan berminggu-minggu tapi saya tidak dapat panggilan. Mungkin aja dikirim ke alamat KTP saya, pasti dikirim, tapi secara teknis hukum saya tidak menerima panggilan, saya enggak pernah baca surat ini," tuturnya, Selasa 22 Agustus 2023 dikutip dari Pikiran Rakyat.com.

Baca Juga: Rocky Gerung Berulah, Yusuf Muhammad Meminta Menhan Prabowo Subianto Menunjukkan Loyalitasnya

"Sidang kita tunda hari Kamis tanggal 7 September, agendanya adalah panggilan untuk tergugat," ujar majelis hakim.

Pemanggilan terhadap Rocky Gerung sudah dilakukan sebanyak tiga kali oleh pihak pengadilan melalui surat panggilan yang dikirim melalui pos. Yang pertama pada tanggal 10 Agustus 2023, namun, petugas Pos mendapati rumahnya kosong.

kemudian, pada tanggal 11 Agustus 2023 Pihak pengadilan melakukan pemanggilan yang kedua, namun saat itu, didapatkan informasi bahwa penerima surat sudah pindah.

Baca Juga: Pernyataan Rocky Gerung Bikin Moeldoko Geram: Tidak Boleh Siapapun Mencoreng Kehormatan Presiden

Dan pada tanggal 15 Agustus 2023 surat pemanggilan terhadap terlapor Rocky Gerung dikembalikan ke pihak pengadilan negeri, itu dikarenakan alamat yang tercantum tidak sesuai dengan alamat Rocky Gerung saat ini.

"Oleh karena pihak tergugat pada sidang hari ini hari Selasa 22 Agustus 2023 sesuai dengan panggilan melalui surat tercatat tidak hadir, dan sudah kita sampaikan kepada surat prinsipal maupun kuasanya bahwa alamat sebagaimana dalam surat gugatan sudah pindah tapi saudara tetap akan kita panggil ke sana," tutur majelis hakim.

Namun dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Jaksel bersikeras bahwa Rocky Gerung masih tinggal di alamat yang sesuai dengan KTP, maka JPU meminta agar surat tersebut tetap dikirim ke alamat yang sama tapi dilakukan oleh juru sita.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tanggapi Santai Pernyataan Rocky Gerung

Surat yang dikirimkan melalui jurusita tentunya tidak akan dikembalikan ke pengadilan jika orang yang bersangkutan tidak ada akan tetapi surat pemanggilan tersebut akan diserahkan kepada kepala desa.

Nantinya setelah pihak kelurahan menginformasikan terkait keberadaan Rocky Gerung, jika memang dipastikan sudah pindah barulah surat akan dikirimkan ke alamat baru Rocky Gerung.

"Untuk pengunduran sidang, kita akan tunda 2 minggu dari hari sekarang," ujar majelis hakim.

Baca Juga: Pernyataan Rocky Gerung Bikin Warga Dayak Murka dan Tuntut Rocky Gerung Dihukum Secara Adat Dayak

Rocky Gerung memastikan bahwa dia tidak akan hadir pada sidang perdana dikarenakan dia tidak menerima surat panggilan dari pengadilan.

"Itu hal yang udah diberitakan berminggu-minggu tapi saya tidak dapat panggilan. Mungkin aja dikirim ke alamat KTP saya, pasti dikirim, tapi secara teknis hukum saya tidak menerima panggilan, saya enggak pernah baca surat ini," tuturnya.

Dan dengan tegas Rocky membantah tudingan bahwa dirinya menghindar dari persidangan di PN Jakarta Selatan.

Baca Juga: Pernyataan Rocky Gerung Bikin Warga Dayak Murka dan Tuntut Rocky Gerung Dihukum Secara Adat Dayak

"Saya jelaskan aja bahwa saya bukan mengelak atau menghindar, tapi saya memang tidak menerima surat panggilan. Karena itu, mestinya secara khusus ditujukan ke saya, lalu saya tandatangani sebagai tanda terima atau ada orang yang mewakili saya menerima itu," ungkapnya.

"Sampai sekarang saya tidak pernah menandatangani bukti bahwa saya menerima surat undangan atau surat panggilan untuk menghadiri sidang," pungkasnya.

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x