Polsek Parung Berhasil Bekuk Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Bogor, Modus Pura-pura Pinjam!

- 24 Oktober 2023, 10:44 WIB
Ilustrasi pencurian motor/Polsek Parung Berhasil Bekuk Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Bogor
Ilustrasi pencurian motor/Polsek Parung Berhasil Bekuk Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Bogor /DOK. PIKIRAN RAKYAT/

HARIAN BOGOR RAYA - Seorang pria berinisial BS (31) tahun diduga melakukan modus penipuan dengan cara berpura-pura pinjam sebuah sepeda motor di wilayah Desa Parigi Mekar, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berhasil dibekuk anggota Polsek Parung.

Modus penipuan ini yang dilakukan oleh pelaku BS dengan cara berpura-pura meminjam sepeda motor milik korban berinisial H (30) tahun dengan alasan untuk meminjam sepeda motor tersebut hingga pelaku membawa kabur motor korban.

Pihak Kepolisian Polsek Parung berhasil mengamankan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penipuan sepeda motor pendi wilayah Parigi Mekar, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor pada 7 Oktober 2023 sekitar pukul 11.00 WIB.

Baca Juga: Lahan Kosong di Desa Jagabaya Parung Panjang Bogor Hangus Dilahap si Jago Merah

Kapolsek Parung Kompol Sularso, SH. membenarkan penipuan tersebut dilakukan oleh Pelaku berinisial BS (31) tahun dengan cara berpura-pura meminjam sepeda motor milik korban H (30) tahun berdalih meminjam motor tersebut pelaku membawa kabur motor milik korban.

"Berhasil diamankan pelaku ini merupakan hasil dari penyidikan yang kita lakukan terkait laporan penipuan yang kami terima pada 8 Oktober 2023 lalu. Hingga pelaku berhasil kita amankan di wilayah Kampung Sawah Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor dan langsung diserahkan pihak korban," ungkapnya.

Dari tangan pelaku berhasil kita amankan barang bukti berupa satu buah kunci sepeda motor Merk Honda dan satu buah BPKB sepeda motor Merk Honda.

Baca Juga: Kedapatan Bawa Senjata Tajam, Dua Remaja di Parung Ini Diamankan Polisi

"Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun," tutupnya.***

Editor: Didin Harian Bogor Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x