"Sementara itu terhadap pelaku penyalahgunaan obat-obatan Sediaan Farmasi akan kita jerat dengan Pasal 435 Undang- undang RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan pasal 436 ayat (2) Undang- undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, atau denda maksimal 5 miliar rupiah," tutup Kompol Adhimas.***