21 Pelaku Kasus Narkoba Kembali Ditangkap di Polres Bogor

- 3 November 2023, 20:59 WIB
21 Pelaku Kasus Narkoba Kembali Ditangkap di Polres Bogor
21 Pelaku Kasus Narkoba Kembali Ditangkap di Polres Bogor /Humas Polres Bogor /

HARIAN BOGOR RAYA - Sebanyak 21 pelaku yang diantaranya 20 laki-laki dan 1 orang perempuan ditangkap kepolisian Polres Bogor dalam dugaan tindak pidana narkoba atau narkotika, pada Jumat 3 November 2023.

Hal penangkapan 21 pelaku kasus narkoba tersebut diungkapkan Kabag Ops Polres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra dalam konferensi pers, yang digelar pada Jumat siang, 3 November 2023.

Menurutnya, satuan Satnarkoba Polres Bogor berhasil mengamankan barang bukti narkoba berupa Sabu-sabu seberat 559, 3 gram, Ganja 117,18 gram, Sediaan Obat-obatan farmasi sebanyak 5.489 butir, dan miras sebanyak 800 botol, selama dua Minggu terakhir.

Modus pelaku narkoba dengan sistem tempel

Baca Juga: Rotasi di Polres Bogor: Berikut Nama Kapolsek Klapanunggal, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kasat Intel Baru

"Dalam mengedarkan barang-barang terlarang tersebut, modus operandi yang para pelaku gunakan yakni dengan sistem tempel", ujarnya.

Diterangkannya, sistem tempel modus pelaku, yaitu menyimpan narkotika yang telah dipesan di suatu tempat untuk bertransaksi, yang kemudian nantinya diberikan petunjuk kepada pemesan narkotika tersebut, serta sistem COD.

"Polres Bogor berhasil menyelamatkan 6300 jiwa dari penyalahgunaan narkob", jelas Kabag Ops Polres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra.

Baca Juga: Polisi Tangkap 21 Pelaku Kasus Narkoba Jenis Sabu, Ganja dan Tembakau Sintetis di Bogor

Penyalahgunaan narkotika ini akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) ayat (1), pasal 111 dan 112 ayat (2) ayat (1), undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun , paling lama 20 tahun, dan maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Halaman:

Editor: Didin Harian Bogor Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x