HARIAN BOGOR RAYA–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor memanggil dua Kepala Desa Kades di wilayah kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor yaitu Kades Tangkil dan Leuwinutug, dugaan laporan keuangan Dana Desa dan dana Satu miliar satu desa (Samisade)
Dikonfirmasi awak media Kasie Intel Kejari Cibinong membenarkan perihal pemanggilan tersebut perihal laporan keuangan dd juga Samisade terhadap dua kades yaitu Kades Tangkil dan Leuwinutug.
“Untuk hal ini masih dalam proses puldata/pulbaket oleh bidang Pidana Khusus (Pidsus), pengelolaan keuangan desa", ujar Marzuki, kepada awak media Rabu 15 November 2023.
Baca Juga: Eks Kades Karanggan Gunung Putri Ditangkap Diduga Korupsi Dana Samisade
Kejari Nyatakan Masih Tahap Klarifikasi
Kasi Intel Marzuki menjelaskan, bahwa saat ini pihaknya masih memakai azaz praduga tak bersalah, dan meminta agar bersabar, karena masih tahap pulbaket/puldata.
“Mohon karena ini masih dalam tahap pulbaket/puldata, mohon ditahan karena kita menganut azas praduga tak bersalah", ujarnya lagi.
Disinggung terkait pemeriksaan kasus dugaan anggaran dari program Samisade atau lainnya, Kasi Intel Marjuki belum bisa memberikan keterangannya secara mendetail. Ia menjelaskan karena masih tahap klarifikasi.
Sementara itu, pihak Desa Tangkil melalui Sekretaris Desa, Baehaki membenarkan bahwa sudah adanya pemanggilan Kejaksaan, kemudian juga pihak Inspektorat sudah turun ke lapangan.