HARIAN BOGOR RAYA - Personil Gabungan yang melibatkan Polsek Parung Panjang Polres Bogor, Koramil, Sat Pol PP Parung Panjang, dan Dishub Parung Panjang lakukan Pengamanan, Pengawasan dan pencegahan terhadap Truk Tambang agar tidak melintas di luar jam operasional.
Aparat gabungan melakukan penjagaan penerapan atau pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan khusus tambang di wilayah Kecamatan Parung Panjang Polres Bogor, Pada Rabu, 22 November 2023.
Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kapolsek Parung Panjang Polres Bogor Kompol Dr. Suharto bahwa dalam pengamanan ini anggota gabungan di tempatkan di dua titik plotingan, yaitu di Jembatan Perbatasan antara Kabupaten Bogor dan Kabupaten Tangerang serta Kampung Cijapar Desa Lumpang Kecamantan Parungpanjang Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Seorang Pria di Pasar Rebo Ditemukan Tewas Setelah Ditikam Pisau Dapur
"Hasil dari pemantauan yang kami lakukan sejak pagi hingga siang hari, tidak ada kendaraan tronton roda 10 dan 6 yang melintas dari jalan Parungpanjang ke Tangerang."ujar Suharto.
Namun menurutnya, masih ada kendaraan serupa yang menuju Parungpanjang yang masuk ke kantong-kantong parkir sepanjang Jalan Raya Sudamanik - M. Toha.
"Kegiatan pemantauan ini sendiri akan kita terus lakukan guna mencegah adanya truk tambang yang melintas di luar jam operasional."ucapnya.
Baca Juga: Gantikan Laksamana Yudo Margono, Jenderal TNI Agus Subiyanto Resmi jadi Panglima TNI
Jam operasional yang telah ditentukan bagi kendaraan besar atau truk tambang yakni mulai Pukul 22.00 WIB hingga Pukul 05.00 WIB, ungkap Kapolsek Parung Panjang Polres Bogor Kompol Suharto.***