Pelaku Penjual Obat Ilegal di Wilayah Rumpin Bogor Diamankan Pihak Kepolisian

- 23 November 2023, 21:32 WIB
Polsek Rumpin Amankan Seorang Pelaku Penjual Obat Ilegal di Wilayah Rumpin
Polsek Rumpin Amankan Seorang Pelaku Penjual Obat Ilegal di Wilayah Rumpin /Humas polres Bogor/

HARIAN BOGOR RAYA - Pelaku penjual Obat Ilegal di Wilayah Rumpin kabupaten Bogor tepatnya di desa Cipinang, berhasil diamankan pihak kepolisian Polsek Rumpin polres Bogor.  Kamis, 23 November 2023. 

Kapolsek Rumpin Polres Bogor Kompol Sumijo menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut atas dasar informasi masyarakat yang diterimanya.

"Kami berhasil mengungkap kasus penjualan obat ilegal berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkannya pada kami."ujar sumijo.

Baca Juga: Bagaimana Kisah Perjodohan Prabowo dan Desi Ratnasari Bisa Terjadi

Yang kemudian dari informasi tersebut telah dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dan akhirnya pelaku penjual obat ilegal yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian berinisial B(20).

Dari pengungkapan tersebut, selain berhasil mengamankan pelaku, pihak kepolisian Polsek Rumpin juga berhasil mengamankan barang bukti berupa obat keras Triple X sebanyak 4 butir, Tramadol sebanyak 26 butir.

Selain itu juga diamankan obat Eximer sebanyak 50 bungkus, dan uang tunai sebesar seratus delapan puluh lima ribu rupiah.

Baca Juga: Misteri Kematian CHR Putra Pamen TNI AU Halim Perdanakusuma

Pelaku terancam undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, kemudian pasal 435 dan pasal 436 tentang peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin.

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x