Bawaslu Kabupaten Bogor Buka Rekruitmen untuk Pengawas TPS pada Pemilu 2024

- 29 Desember 2023, 10:44 WIB
Bawaslu RI
Bawaslu RI /Dok. Bawaslu RI /

HARIAN BOGOR RAYA - Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Kabupaten Bogor Irvan Firmansyah menyampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, membuka rekrutmen 15.228 untuk pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024. 

Irvan kemudian menjelaskan bahwa proses pendaftaran dan penerimaan berkas akan dimulai pada tanggal 2 hingga Januari 2024. Dan nantinya proses rekrutmen pengawas TPS ini akan ditutup dengan pelantikan bagi mereka yang terpilih pada akhir Januari 2024.

Persyaratan untuk menjadi pengawas TPS itu sendiri yaitu batas usia minimal, dimana batas usia bagi pengawas TPS sudah ditentukan minimal 21 tahun. 

Baca Juga: Bawaslu Klarifikasi Dugaan Salah Prosedur Terkait Surat Suara Pemilu di Taiwan

Kemudian, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Selanjutnya, calon pengawas TPS harus mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.

Selain itu pengawas TPS harus berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga: Ganjar Pranowo dan Mahfud Md akan Kunjungi Sejumlah Daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur

Lalu bagi pengawas TPS bukan merupakan anggota/kader parpol setidaknya jika pernah menjadi bagian dari parpol, harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS, kemudian mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x