Polsek Ciawi Tangani Kecelakaan Beruntun yang Libatkan 4 Unit Kendaraan Roda Empat

- 28 Desember 2023, 22:16 WIB
Kecelakaan beruntun di Ciawi kabupaten Bogor
Kecelakaan beruntun di Ciawi kabupaten Bogor /Humas polres Bogor/

HARIAN BOGOR RAYA - Empat unit kendaraan bermotor roda empat terlibat kecelakaan lalulintas beruntun, yang diakibatkan atas kelalaian seorang pengendara truk. Peristiwa tersebut terjadi di Ciawi puncak kabupaten Bogor, pada hari Kamis 28 Desember 2023 sekira pukul 10.30 WIB.

Kejadian tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Ciawi Kompol Agus Hidayat SH. Ia mengatakan bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut berawal ketika kendaraan truk No Pol B-9674-JYT mengalami kerusakan pada bagian remnya.

Dan ketika sopir truk tersebut, Agus Supriyono (47)  turun, tiba-tiba saja mobil Truk tersebut  bergerak ke arah belakang dan menyerempet sebuah mobil minibus merk Ertiga.

Baca Juga: Polsek Gunung Putri Dalami Kasus Pencurian 2 Unit Sepeda Motor

Tidak hanya disitu saja, truk itupun terus bergerak hingga kembali menabrak sebuah mobil Avanza, dan juga menabrak sebuah mobil Angkot yang sedang parkir hingga terdorong kearah saluran selokan air. 

Saat ini, menurut Kapolsek Ciawi bahwa pihaknya  telah melakukan olah TKP dan evakuasi kendaraan yang mengalami Laka lantas.

Adapun kendaraan yang mengalami lakalantas tersebut diantaranya yaitu mobil Truk Hino Dutro No Pol B-9674-JYT yang dikemudikan oleh Agus Supriyono(47), kemudian Mobil Avanza No Pol F-15-19-HU dikemudikan oleh TB Budi Rusdianto (49), lalu Mobil Ertiga No Pol F-1141-PV dikemudikan oleh Muhamad Mukmin (43) dan mobil angkot No Pol F-1908-AN dikemudikan oleh Cholid Bahtiar (48).

Baca Juga: Tabrak Mobil Rusak, Pengendara Sepeda Motor Tewas di Tempat

Dikesempatan lain Kasi Humas Polres Bogor IPTU Desi Triana, SH menyampaikan apabila warga masyarakat ada yang menemukan hal-hal yang mengganggu Kamtibmas dan menemukan tindakan kriminalitas lainnya dan adanya perekrutan tenaga kerja Ilegal dengan menjanjikan gaji besar akan tetapi tidak resmi payung hukumnya, serta masuk dalam tindak pidana perdagangan orang TPPO. Segera adukan laporkan ke Call Center (021) 110 operator kami melayani 24 jam aduan serta laporan masyarakat ataupun nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 55778, dan akan ditindak lanjuti baik dari Polsek terdekat maupun Polres Bogor.***

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x