Bawaslu Klarifikasi Dugaan Salah Prosedur Terkait Surat Suara Pemilu di Taiwan

- 29 Desember 2023, 09:48 WIB
Bawaslu RI menduga adanya pelanggaran administratif oleh PPLN Taipei
Bawaslu RI menduga adanya pelanggaran administratif oleh PPLN Taipei /Dok. Bawaslu RI /

HARIAN BOGOR RAYA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akhirnya angkat suara terkait berita mengena surat suara pemilu 2024 di Taipei Taiwan. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Puadi memberikan klarifikasi terkait dugaan salah prosedur tersebut.

Diketahui dalam kabar yang beredar, bahwa surat suara pemilu telah dikirimkan kepada pemilih pada tanggal 18 dan 25 Desember 2023.

Puadi menjelaskan seharusnya pengiriman surat suara dari Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) kepada pemilih dengan metode pos berdasarkan lampiran PKPU 25 Tahun 2023 baru akan berlangsung pada tanggal 2 sampai 11 Januari 2024 atau 30 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara, yakni 14 Februari 2024.

Baca Juga: Ganjar Pranowo dan Mahfud Md akan Kunjungi Sejumlah Daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur 

Maka dengan demikian, menurut Puadi terdapat dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) pos dan atau PPLN Taipei.

Kemudian  Bawaslu juga menegaskan te
rkait  31.276 surat suara yang dinyatakan KPU sebagai surat suara rusak, tidak terdapat kriteria surat suara rusak akibat kesalahan prosedur pengiriman.
 
Dalam Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 pada halaman 19 terkait kriteria surat suara rusak, tidak ada poin yang menyebutkan salah prosedur dalam pengiriman sebagai salah satu indikator untuk menyatakan surat suara rusak.

 Baca Juga: Prabowo Subianto Hadiri Silaturahmi dan Doa Bersama dengan Para Ulama di Banda Aceh

“Dengan demikian tidak ada alasan hukum bagi KPU untuk menyatakan sejumlah 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei kepada pemilih sebagai surat suara rusak,” ujar Puadi.
 
Namun demikian, Puadi berpendapat Bawaslu khawatir jika penetapan surat suara yang telah dikirim sebagai surat suara rusak dan meminta pengiriman surat suara pengganti, maka akan menimbulkan potensi masalah yang lebih kompleks.
 
Sebelumnya, KPU telah mengklarifikasi ke PPLN di Taipei terkait kesalahan tersebut. Ketua KPU Hasyim Asyari mengungkapkan bahwa KPU telah mengambil empat tindakan atas kesalahan ini. Pertama, surat suara yang telah dikirim ke pemilih di Taiwan itu dinyatakan masuk ke kategori rusak dan tidak diperhitungkan.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Temui Sri Sultan Hamengkubuwono X

Kedua, KPU akan mengirim surat suara pengganti ke PPLN di Taipei sesuai jumlah yang telah dikirim ke pemilih sebelum 2 Januari 2024. Ketiga, surat suara yang belum sempat dikirim akan dikirim sesuai jadwal yang telah diatur yaitu 2 – 11 Januari 2024.
 
Keempat, surat suara yang rusak akan ditandai apabila dikembalikan ke PPLN. Pada saat yang sama, surat suara pengganti dan surat suara yang belum dikirim juga akan diberi tanda untuk membedakan dengan surat suara yang sudah dikirim.***

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x