Untuk surat suara Presiden dan Wakil Presiden, coblos satu kali pada nomor atau nama atau foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara;
Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk, Lalu, masukkan surat suara itu ke kotak suara yang tersedia.
2. Cara mencoblos surat suara anggota DPR
Untuk surat suara anggota DPR, coblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR;
Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk Lalu, masukkan surat suara itu ke kotak suara yang tersedia.
3. Cara mencoblos surat suara anggota DPD
Untuk surat suara anggota DPD, coblos satu kali pada nomor atau nama, atau foto calon anggota DPD;l, kemudian Smsetelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk, Lalu, masukkan surat suara itu ke kotak suara yang tersedia.
4. Cara mencoblos surat suara anggota DPRD Provinsi
Untuk surat suara anggota DPRD Provinsi, coblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, atau nama calon anggota DPRD Provinsi, Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk, Lalu, masukkan surat suara itu ke kotak suara yang tersedia.
5. Cara mencoblos surat suara anggota DPRD Kabupaten/Kota
Untuk surat suara anggota DPRD Kabupaten/Kota, coblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, atau nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota, Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk. Lalu, masukkan surat suara itu ke kotak suara yang tersedia.
Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib/harus mencelupkan salah satu jari tangan ke tinta sebagai bukti bahwa pemilih telah memberikan hak suara pada Pemilu 2024.***