HARIAN BOGOR RAYA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat konferensi pers di Kantor PDI Perjuangan, Jakarta, Senin 25 Maret 2024 menyampaikan bahwa PDI Perjuangan (PDIP) mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pileg 2024.
Hasto menegaskan bahwa untuk gugatan pemilu legislatif ini, pihaknya melampirkan bukti-bukti kuat yang bisa mengungkap adanya kecurangan di Pileg 2024.
Kemudian untuk gugatan Pilpres 2024, Hasto mengaku bahwa PDIP punya banyak saksi yang bisa dihadirkan di hadapan hakim MK. Namun, pihak MK memutuskan untuk membatasi jumlah saksi lantaran penyelesaian sengketa pilpres dibatasi maksimal 14 hari.
Baca Juga: Hadiri Teaser Film Glenn Fredly The Movie, Mutia Ayu Ungkapkan Keaedihan dan Kerinduannya
Sementara itu, nggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) PDIP Erna Ratnaningsih menyebutkan bahwa ada 13 gugatan untuk 13 provinsi yang dilayangkan ke MK. Dimana untuk hal itu pihaknya mengajukan permohonan PHPU.
"Untuk DPR RI itu 2 ya, Jawa Barat dan Kalimantan Selatan. Yang 11 lagi itu DPRD provinsi,” kata Erna dalam keterangannya.
13 provinsi itu adalah Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Riau, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Papua, Papua Tengah, dan Papua Selatan.
Baca Juga: Dugaan Jual Beli Suara di Dapil 7 DKI Jakarta Kembali Hangat, Sebelumnya Roy Suryo Jabarkan Ini
Jumlah kecurangan yang dialami PDIP pada pileg menurut Erna sebenarnya jauh lebih banyak dari yang dilaporkan ke MK. Namun diakuinya, PDIP kesulitan untuk mendapatkan bukti berupa formulir C1 Plano dan adanya intimidasi terhadap saksi sehingga ada yang enggan memberikan kesaksian di MK.