Dugaan Jual Beli Suara di Dapil 7 DKI Jakarta Kembali Hangat, Sebelumnya Roy Suryo Jabarkan Ini

- 25 Maret 2024, 20:09 WIB
Ilustrasi Perseteruan Roy Suryo dan KPU di Pemilu 2024
Ilustrasi Perseteruan Roy Suryo dan KPU di Pemilu 2024 /ilustrasi-malanghits.com/

HARIAN BOGOR RAYA– Isu hangat terkait dugaan anggota KPUD DKI Dody Wijaya dan oknum terlibat jaringan jual beli suara masih beredar. Juga terdapat tudingan terhadap Muhammad Taqiyuddin (Tq), Ketua KPU Jakarta Selatan, terkait penggelembungan suara di Dapil 7 DKI Jakarta.

Menurut sumber, Senin 25 Maret, Tq juga diduga terlibat dalam praktik penggelembungan suara, dengan wakil PPK Pesanggrahan yang konon menjadi bagian dari tim sukses salah satu calon legislatif Dapil 7.

Saat awak media hendak konfirmasi dan mendatangi kantor KPUD DKI Jakarta di bilangan Jl Raya Salemba belum ditanggapi, hanya ditemui oleh para satpam yang menjaga.

"Harus janjian dulu, telpon dulu," ujar Satpam penjaga KPUD DKI Jakarta.

Baca Juga: Aksi Unjuk Rasa di Depan Kantor KPU Ricuh, Massa Sempat Lempar Bangkai Tikus

Roy Suryo Bahas Dugaan Kecurangan KPU DKI 

Sebelumnya, terkait dengan kinerja KPU di Pemilu 2024, Ezy TV menggelar diskusi bertema permasalahan KPU, Selasa lalu, 19 Maret 2024, yang ditayangkan pada channel youtube EZY TV.

Selain mengangkat tema tersebut, diskusi ini juga membahas masalah kendala maupun berbagai modus kecurangan, mark-up suara dsb, acara yang dipandu oleh Moh Gunawan Abdilah, menghadirkan narasumber Roy Suryo Pakar telematika dan juga Rudy Darmawanto, SH sebagai warga Jakarta yang memiliki fakta indikasi terjadinya praktek persekongkolan jahat pada pelaksanaan pemilihan umum 2024 ini, khususnya yang terjadi di Provinsi DKI Jakarta.

Dalam diskusi ini, Roy Suryo yang juga sebagai ahli IT mengemukakan bahwa dirinya telah menjadi saksi sidang sengketa informasi pemilu di Komisi Informasi Pusat, dalam perkara ini KPU sebagai teradu, namun sangat disayangkan KPU sebagai institusi negara, tidak menghadiri persidangan resmi di KIP tersebut, meskipun KPU sering mangkir dalam persidangan tersebut, namun dalam proses persidangan yang diselenggarakan oleh KIP, terungkap KPU terpaksa mengakui meletakkan server cloud di Singapura, dan itu merupakan Fakta Hukum.

“Ya, Alhamdulilah, bahwa KPU telah mengakui bekerjasama dengan Alibaba pengelola server cloud di Singapura, maka KPU dapat dianggap melanggar undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP)," tukas Roy Suryo.

Halaman:

Editor: Didin Harian Bogor Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x