“Sehingga ketika kami mengajukan pengajuan ini menurut kami adalah yang terkuat dan juga bukti-bukti dan saksi ini mau untuk bersaksi,” ujarnya.
“Jadi sebenarnya kalau kita mau melihat kecurangan-kecurangan yang terjadi melebihi dari ini. Cuma yang tadi tersistematis, tekanan-tekanan kemudian kami enggak mendapatkan bukti secara tertulis,” katanya.
Baca Juga: Pria Pelaku Tindak Pidana Pencurian, Berhasil Diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Jonggol
Erna meyakini, Hakim Konstitusi akan mengabulkan gugatan pihaknya, mengingat PDIP memiliki bukti dan saksi yang kuat, sehingga akan menambah jumlah perolehan suara PDIP.***