9 Pelaku Tindak Pidana Pencurian di Tambang Emas Milik PT.Antam Diamankan Polsek Nanggung

- 18 April 2024, 07:19 WIB
ILUSTRASI – Penangkapan
ILUSTRASI – Penangkapan /antaranews.com//

 

Selain mengamankan kesembilan orang terduga pelaku tersebut, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa, 6 karung batuan di duga mengandung emas, 9 buah senter merk energizer dan 6 buah batu batrai merk energizer, 3 buah tas selempang warna hitam berbagai merek, 1 plastik kecil obat jenis bodrek dan Bejo Jahe merah.

Kemudian 9 bungkus Roko berbagai jenis merek dan 3 buah korek api gas, 9 (sembilan) pasang sepatu merk AP BOOT, 8 (Delapan) buah baju berbagai merek dan ukuran, 11 (Sebelas) buah celana berbagai merk dan ukuran, 5 (lima) Pasang Sarung Tangan, 20 (Dua puluh) Buah Karung Kosong, serta Uang sebesar Rp. 17.ribu.

Baca Juga: Getaran Gempa di Banten Dirasakan Hingga ke Kabupaten Sukabumi

Para pelaku yang sudah diamankan dan di serahkan ke Pihak Kepolisian Polsek Nanggung di kenakan sanksi Hukum pidana PASAL 363 KUHPidana atau setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, sebagaimana dimaksud dalam pasal 162 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang perubahan atas UU No 04 Tahun 2009 Tentang pertambangan mineral dan batubara.***

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah