MK Terima Amicus Curiae PHPU Pilpres 2024

- 17 April 2024, 09:19 WIB
Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit dan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Andi Hakim menerima "amicus curiae" dari perwakilan empat BEM FH di Gedung II Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit dan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Andi Hakim menerima "amicus curiae" dari perwakilan empat BEM FH di Gedung II Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani /Dok. ANTARA/Nadia Putri Rahmani/

HARIAN BOGOR RAYA - Seluruh berkas Sahabat Pengadilan alias amicus curiae terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 sudah diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dan terkait hal itu, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan bahwa Majelis Hakim tengah mempertimbangkannya.

Saat ini sudah ada 10 berkas sahabat pengadilan  terkait pilpres kali ini, lima pihak diantarnya yang mengajukan diri sebagai Sahabat Pengadilan, antara lain badan eksekutif mahasiswa (BEM) fakultas hukum (FH) empat perguruan tinggi, Presiden Ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, dan Yayasan Advokat Hak Konstitusional Indonesia (Yakin).

Menurut Fajar, pengajuan amicus curiae kali ini merupakan pengajuan Sahabat Pengadilan pada PHPU terbanyak dibandingkan pengajuan pada pilpres pada tahun-tahun sebelumnya. Hal itu tentunya menjadi sangat menarik.

Baca Juga: Anwar Usman Paling Bermasalah, Adik Ipar Presiden Jokowi Diberhentikan dari Jabatannya Sebagai Ketua MK

"Ini pertanda apa silakan teman-teman menafsirkan sendiri. Apakah ini bentuk perhatian kepada MK atau apa silakan terjemahkan sendiri, tapi ini memang fenomena yang menarik,"ujarnya.

Akan tetapi, semua berkas nantinya akan dibaca bersamaan dengan pencermatan berbagai alat bukti pada masing-masing perkara dari semua pihak. Sedangkan posisi amicus curiae itu sendiri adalah otoritas hakim.

Putusan MK terkait sengketa pilpres kali ini akan diputuskan pada 22 April 2024, namun menurut Fajar, pihaknya masih membuka pintu bagi pihak-pihak yang ingin mengajukan amicus curiae, lantaran MK tidak memberikan batas waktu tertentu terkait pengajuan berkas Sahabat Pengadilan tersebut.

Baca Juga: Berikan Kesaksian dalam Sidang Lanjutan PHPU Pilpres 2024, Risma Sebut Bansos Reguler Melalui Transfer

Terkait Megawati Soekarnoputri yang mengajukan diri sebagai Sahabat Pengadilan ke MK, ia mengaku hal tersebut bukan merupakan masalah. Terlebih lagi, selain sebagai Presiden Ke-5 RI Megawati juga merupakan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yang turut berperkara dalam sidang PHPU Pilpres 2024.

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x