Diduga Cabuli Anak Tirinya, Pelaku Dibekuk Pihak Kepolisian Polsek Caringin

- 1 Mei 2024, 13:45 WIB
Pelaku tindak pidana pencabulan di caringin
Pelaku tindak pidana pencabulan di caringin /

HARIAN BOGOR RAYA - Polsek Caringin amankan pelaku yang diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Penangkapan terhadap terduga dilakukan Senin, 29 April 2024 sekira pukul 21.00 WIB, di Rumah salah seorang warga berinisial B di kampung Nangon Natura Desa. Lemah Duhur Kec. Caringin Kab. Bogor.

Keterangan tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Caringin AKP Ketut Laswardjana. Menurutnya, terduga telah mencabuli anak dibawah umur yang merupakan anak tirinya sendiri. Kasus ini terjadi pada hari Jum’at 26 April 2024 sekira pukul 11.30 WIB.

Menurut korban, ayah tirinya telah melakukan perbuatan keji tersebut sejak Ia kelas 1 SMP sampai saat ini.

Baca Juga: Polsek Cibinong Gerak Cepat Tangani Kasus Penganiyaan Terhadap Seorang Wanita yang Dilakukan oleh Suaminya

Awal mula kasus ini diketahui oleh Saksi, F ,yakni ketika F melihat isi percakapan dari Handphone korban yang mencurigakan, F pun kemudian menanyakannya hal itu pada Korban.

Korban yang awalnya tidak mau mengaku, akhirnya mengakui apa yang telah dilakukan Pelaku AS, Ia tidak mau mengatakannya dikarenakan dirinya telah diancam oleh Pelaku.

Tindak pidana perbuatan cabul dan/atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh pelaku dapat dikenakan Pasal yang di persangkakan, yaitu dikenakan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 23 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tetang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Polsek Ciampea Tangkap Pelaku Penganiayaan terhadap Seseorang Hingga Tewas

Dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 4 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukumnya 15 Tahun penjara. Saat ini Pelaku tengah menjalani proses Hukum lanjut.

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah